MAKALAH FIQIH
“RIBA”
“Makalah ini disusun guna
memenuhi tugas mata kuliah Fiqih”
Dosen Pengampu:
XXXXX
Penyusun
:
xxxxxxxxxx

JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS
TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2014/2015
Jl. Gajayana 50, Malang 65144Telp. (0341)
551354, Faks. (0341) 57253
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
senantiasa kami ucapakan atas kehadirat Sang Maha Pencipta alam semesta Allah
SWT, karena atas rahmat serta ridho-Nya lah sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini. Sholawat serta salam semoga tetap
tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita semua dari zaman jahiliyah ke zaman keislaman
seperti ini. Makalah ini membahas tentang “Riba,
Bank, Asuransi dan Jinayat”.
Penulis mengucapkan terima kasih
kepada:
- Bpk. Dr. H. Muhammad Asrori,M.Ag, selaku dosen pengampu,
- Pihak lain yang turut serta dalam pembentukan makalah ini.
Penulisan makalah
ini telah di usahakan dengan semaksimal mungkin, namun karena keterbatasan
kemampuan yang kami miliki tentu makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Kami
mengharap kritik serta saran dari para pambaca maupun pihak lain demi
kesempurnaan pembuatan makalah berikutnya.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan menambah
pengetahuankita,serta usaha kita semua mendapat ridho-Nya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Malang,
Oktober 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sudah menjadi pengetahuan umum di kalangan umat Islam
bahwa salah satu dari persoalan-persoalan yang timbul dalam masyarakat sekarang
di bidang ekonomi ialah bunga uang dan riba. Bunga tidak dapat dipisahkan
dengan ekonomi yang berlandaskan pada kekuatan modal. Pinjam-meminjam modal
(uang) dengan bunga merupakan suatu ciri khas kehidupan ekonomi sekarang.
Modal untuk berusaha di bidang ekonomi, berapapun
jumlahnya mudah diperoleh apabila ada kesediaan membayar bunga. Tetapi
sebaliknya kalau tidak mau membayar bunga, mustahil dapat diperoleh modal yang
dibutuhkan. Sebab orang tidak mau meminjamkan uang dengan cuma-cuma dengan
tidak memperoleh sesuatu, padahal uang sangat dibutuhkan bagi kepentingan
hidupnya dan keluarganya. Dapat difahami bahwa meminjamkan modal (uang) lembaga
simpan pinjam memakan waktu yang cukup lama, berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun.
Selanjutnya pembahasan yang kedua yaitu mengenai
jinayah. Yang mana latar belakang dari pembahsan tersebut adalah kejahatan ada
di dunia ini bersama-sama dengan adanya manusia. Kehendak untuk berbuat jahat
inheren dalam kehidupan manusia. Disisi lain manusia ingin tentram, tertib,
damai, dan berkeadilan. Artinya, tidak diganggu oleh perbuatan jahat. Untuk
itu, semua muslim wajib mempertimbangkan dengan akal sehat setiap langkah dan
perilakunya, sehingga mampu memisahkan antara perilaku yang dibenarkan,( halal
) dengan perbuatan yang disalahkan ( haram ). Di dalam ajaran islam
bahasan-bahasan tentang kejahatan manusia berikut upaya preventif dan represif
dijelaskan di dalam fiqih Jinayah.
Dalam makalah ini diajukan beberapa hal yang
menyangkut pelanggaran dan sangsi sesuai dengan perbuatannya itu. Maka dari itu
didalam makalah ini akan dibahas mengenai Qishash, Hudud, Ta’zir
“Hukuman-hukuman”. Setelah mengetahu berbagi macam hukuman yang diakibatkan
atas pelanggaran seseorang maka diharapkan akan muncul suatu hikmah dan tujuan
kenapa hukuman itu ada dan dilaksanakan.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
hukum riba, bank, dan asuransi?
2.
Bagaimana
ketentuan islam tentang riba, bank, dan asuransi?
3.
Apa
hukum pembunuhan dan hikmahnya?
4.
Bagaimana
ketentuan islam tentang qishashdan hikmahnya?
5.
Bagaimana
hukum islam tentang diyat dan kaffarat beserta hikmahnya?
C. Tujuan
1.
Memahami hukum riba, bank, dan asuransi.
2.
Memahami
ketentuan islam tentang riba, bank, dan asuransi.
3.
Memahami
hukum pembunuhan dan hikmahnya.
4.
Memahami
ketentuan islam tentang qishashdan hikmahnya.
5.
Memahami
hukum iislam tentang diyat dan kaffarat beserta hikmahnya.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Riba
1. Hukum Riba
Asal
makna Riba menurut bahasa Arab yakni lebih (bertambah), adapun menurut istilah
syara’ ialah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui
sama atau tidaknya menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanya.
Menurut
etimologi, riba berarti (tambahan), seperti arti kata riba pada ayat:
“Kemudian
apabila Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah.” (QS. Al-Hajj : 5)
Menurut
terminology ulama Fiqih mendifinisikannya berikut ini:
a.
Ulama
Hanabilah
الزِّيَادَةُ
فِى اَشْيَاءَ مَخْصُوْصٍ
“Pertambahan sesuatu yang dikhususkan”
b.
Ulama
Hanafiyah
فَصْلُ
مَالٍ بِلاَ عَوْضٍ فِى مُعَاوَضَةِ مَالٍ بِمَالٍ
“Tambahan pada harta pengganti dalam pertukaran harta dengan
harta.”[1]
2. Dalil Keharaman Riba
Riba
diharamkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’:
a.
Al-Qur’an
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(QS. Al-Baqarah: 275)
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan
tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah
bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari
pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak
dianiaya.”(QS.
Al-Baqarah: 278-279)
b.
As-Sunnah
حَدِيْثُ
أَبِى هُرَيْرَةَ ر.ع. عَنِ النَّبِيِّ ص.م. قَالَ: اِجْتَنِبُوْا السَّبْعَ
الْمُوْبِقَاتِ. قَالُوا: يَارَسُوْلَ اللهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: اَلشِّرْكُ
بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّاللَّهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ
وَاَكْلُ الرِّبَا وَاَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ
وَقَدْفُ المُخْصَنَاتِ الْمُئْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ. (رواه البخارى)
“Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Nabi SAW bersabda,
‘Tinggalkanlah tujuh dosa yag dapat membinasakan.’ Sahabat bertanya, ‘apakah
itu, ya Rasulullah?’ jawab Nabi, (1) Syirik (mempersekutukan Allah); (2)
Berbuat sihir (tenung); (3) Membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali yang
hak; (4) Makan harta riba; (5) Makan harta anak yatim; (6) Melarikan diri dari
perang jihad pada saat berjuang; dan (7) Menuduh wanita mukminat yang sopan
(berkeluarga) dengn tuduhan zina.” (HR. Bukhari)
رُوِيَ
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ ر.ع. قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلعم. آكِلَ الرِّبَا
وَمُوَكِّلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ. (رواه أبو داود وغيره)
“Diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud r.a. bahwa Rasulullah SAW, telah
melaknat pemakan riba, yang mewakilinya, saksinya, dan penulisnya.” (HR. Abu Dawud, dll)
c.
Ijma’
Seluruh ulama sepakat bahwa riba diharamkan dalam Islam.[2]
Dengan
beberapa ayat yang terdapat di atas, sudah sangat jelas bahwa riba sangat
dilarang dalam agama Islam, tetapi kita belum mengetahui apakah semua riba
tersebut (4 macam) di atas termasuk dalam arti ayat dan hadis itu.Jawaban dari
pertanyaan tersebut adalah ada beberapa pendapat dari para ulama, jelas bahwa
disini riba nasi’ah terang dilarang karena ayat tersebut diturunkan karenanya,
(kejadian di masa Jahiliyah). Jadi, dengan kata lain sebab turunnya ayat di
atas ialah karena adanya riba nasi’ah. Menurut Ibnu Qaiyim dalam kitab
‘Ilamil-Muaqi’in: riba nasi’ah yaitu yang dilakukan oleh orang jahili pada masa
jahiliyah, mereka mentakhirkan akan utang dari waktunya yang semestinya, dengan
menambah bayaran, nanti apabila terlambat lagi ditambah pula terus menerus
tiap-tiap keterlambatan wajib ditambah lagi, sampai utang yang awalnya seratus
rupiah akhirnya menjadi beribu-ribu. Jika dengan gadai barang yang tergadai
tetap tergadai.
Biasanya
tidak ada yang mau melakukannya kecuali orang yang sangat hajat walaupun dia
tahu dan yakin akan akibat yang akan menimpanya, tetapi karena hajat terpaksa
dipikulnya juga meskipun akan meruntuh bahunya. Apabila yang berutang memandang
yang mempiutangnya tidak akan menda’wa, menagih maupun tidak, bila diberinya
bunganya, tentu akan diberinya walaupun tambahan yang diberikannya itu
didapatnya dari pinjaman pula kepada yang lain, atau dengan menjual hartanya
yang ada. Terus menerus keadaannya demikian hingga habis hartanya dan tetap
mendapat tagihan terus-menerus hingga berakhir masuk penjara atau barangnya
yang tergadai menjadi korban. Jadi, riba nasi;ah diharamkan karena nyata
kemelaratan yang sangat besar, dan riba yang lain karena menutup pintu
kecelakaan.[3]
3. Macam-macam Riba
Menurut
ulama Syafi’iyah riba dibagi menjadi tiga jenis:
a.
Riba
Fadhl
Riba Fadhl adalah jual beli yang
disertai adanya tambahan salah satu pengganti (penukar) dari yang lainnya.
Dengan kata lain, tambahan berasal dari penukar paling akhir. Riba ini terjadi
pada barang yang sejenis, seperti menjual 1kg kentang dengan 1,5kg kentang.
b.
Riba
Yad
Jual beli dengan mengakhiri
penyerahan, yakni bercerai-berai antara dua orang yang akad sebelumnya timbang
terima, seperti menganggap sempurna jual beli antara gandum dengan sya’ir tanpa
harus saling menyerahkan dan menerima di tempat akad.Menurut ulama Hanafiyah,
riba ini termasuk riba Nasi’ah, yakni menambah yang tampak dari utang.
c.
Riba
Nasi’ah
Riba
nasi’ah yaitu jual beli yang pembayarannya diakhirkan, tetapi ditambahkan
harganya.Menurut ulama Syafi’iyah, riba yad dan riba nasi’ah sama-sama terjadi
pada penukaran barang yang tidak sejenis.Perbedaannya, riba yad mengakhirkan
pemegangan barang, sedangkan riba nasi’ah mengakhirkan hak dan ketika akad
dinyatakan bahwa waktu pembayaran diakhirkan meskipun sebentar.Al-Mutawalli
menambahkan, jenis riba dengan riba qurdi (mensyaratkan adanya manfaat).Akan
tetapi, Zarkasyi menempatkannya pada riba fadhl.[4]
Menurut
pendapat sebagian ulama, riba ada empat bagian, yaitu:
a.
Riba
Fadhl (menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama timbangannya atau
jumlahnya)
b.
Riba
Qardhi (meminjamkan dengan syarat ada keuntungan bagi yang mempiutangi)
c.
Riba
Yad (bercerai dari tempat aqad sebelum timbang terima)
d.
Riba
Nasa’ (penukaran yang disyaratkan terlambat salah satu dua barang)
Sebagian
ulama membagi riba itu atas tiga bagian saja, yaitu: riba fadhl, riba yad dan
riba nasa’, riba qardhi termasuk riba nasa’. Barang-barang yang berlaku riba
padanya emas, perak dan makanan yang mengenyangi, atau yang berguna untuk yang
mengenyangi seperti garam. Jual beli barang tersebut, jika sama jenisnya
seperti emas dengan emas, gandum dengan gandum disyaratkan tiga syarat: tunai,
timbang terima, sama timbangan atau sukatanya. Jika berlainan jenisnya, satu
ilat ribanya seperi emas dengan perak, boleh tidak sama timbangannya atau
sukatanya, tetapi mesti tunai atau timbang terima. Jika berlainan jenis dan
ilat ribanya seperti perak dengan beras boleh dijual bagaimana saja seperti
barang-barang yang lain, berate tidak disyaratkan suatu syarat dari yang tiga
itu.[5]
4. Pendapat Ulama tentang Illat Riba
Ulama sepakat
menetapkan riba fadhl pada tujuh barang, seperti terdapat pada nash, yaitu
emas, perak, gandum, syair, kurma, garam, dan anggur kering. Pada benda-benda
ini, adanya tambahan pada pertukaran sejenis adalah diharamkan.
Adapun pada barang
selain itu, para ulama berbeda pendapat:
a.
Zhahiriyyah
hanya mengharamkan ketujuh benda tersebut.
b.
Menurut
pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad dan Abu Hanifah, riba fadhl terjadi pada
setiap jual beli barang sejenis dan hanya ditimbang.
c.
Imam
Syafi’i dan sebagian pendapat Imam Ahmad berpendapat bahwa riba fadhl
dikhususkan pada emas dan perak dan makanan meskipun tidak ditimbang.
d.
Sa’id
Ibn Musayyab dan sebagian riwayat Ahmad mengkhususkannya pada makanan jika
ditimbang.
e.
Imam
Malik mengkhususkannya pada makanan pokok.[6]
B. Bank
1. Produk Bank Konvensional
Kegiatan
usaha bank dalam melakukan penghimpunan dana masyarakat maupun dalam penyaluran
dana dilakukan melalui produksi jasa keuangan. Hal ini karena produksi jasa
keuangan dan bank dapat mempengaruhi peredaran uang di masyarakat, serta
berpengaruh terhadap perekonomian.Oleh karena itu, produksi jasa keuangan bank
diatur oleh peraturan yang sifatnya mengikat dalam kegiatan operasional bank,
sehingga dapat memberikan keamanan bagi masyarakat dalam menyimpan dananya
maupun bagi stabilitas ekonomi nasional.
Di
antara produk-produk bank, antara lain berikut ini:
a.
Simpanan
Menurut UU RI No.7 tahun 1992
tentang perbankan, simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat
kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Jika melihat
definisi tersebut, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak diperkenankan menghimpun
dana dalam bentuk giro. Dengan demikian, penghimpunan dana hanyalah dalam
bentuk tabugan dan deposito.
b.
Giro
Pengertian giro menurut UU
Perbankan RI No.7 tahun 1992 tentang perbankan, yaitu simpanan yang dapat
digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek, sarana pembayaran lainnya, atau dengan cara
pemindahbukuan.
c.
Cek
Cek adalah perintah tidak
bersyarat dari pemegang rekening (nasabah giro) kepada bank untuk membayar
sejumlah uang tertentu.Dari definisi tersebut, ada tiga pihak yang memperoleh
manfaat cek, yaitu nasabah, pihak bank, dan pemegang cek.
d.
Tabungan
Berdasarkan UU RI No.7 tahun
1992, Bab 1, Pasal 1, butir 10, tabungan adalah simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak
dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
Dari definisi tersebut terdapat
perbedaan antara tabungan dengan taska (tabungan asuransi berjangka) yang
merupakan bentuk tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa.Pada jenis
tabungan ini, terdapat ketentuan bahwa nasabah menabung dalam batas waktu
tertentu dan besarnya tabungan setiap periode telah ditetukan batas minimalnya.
Ketentuan lain, walaupun angsuran belum terpenuhi seluruhnya, nilai tabungan
dapat dibayar sepenuhnya kepada penabung apabila penabung meninggal dunia.
e.
Deposito
Deposito berjangka adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam waktu tertentu menurut
perjanjian antara penyimpan dan bank yang bersangkutan.
Dengan demikian, deposito
merupakan surat berharga, yakni surat pengaduan utang, wesel, saham, obligasi,
sekuritas kredit, atau setiap derivative dari surat berharga atau kepentigan
lain atau suatu kewajiban darai penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan
dalam pasar modal dan pasar uang.
f.
Inkaso
dan Kliring
Inakso adalah perhitungan utang
piutang antar bank di satu kota dengan kota lainnya, baik bank tersebut
merupakan cabang yang sama maupun bank yang berlainan dengan menggunakan cek
atau bilyet giro, yang berita inkasonya disampaikan melalui surat, kawat
telepon, ataupun teleks. Dengan kata lain inkaso adalah rangkaian suatu
kegiatan bank dalam kegiatan transfer uang ke suatu bank lain dalam suatu kota.
Kliring adalah tata cara
perhitungan piutang dalam bentuk surat dagang dan surat berharga yang terdiri
atas cek, bilyet giro, bukti penerimaan transfer dari luar kota, kredit, wesel
dan surat-surat lainnya.
g.
Garansi
bank
Secara umum istilah garansi bank
adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada satu pihak, baik perseorangan,
perusahaan, badan-badan, atau lembaga-lembaga tempat bank menyatakan akan
memenuhi kewajiban dari pihak yang tidak memenuhi (membayar) kawajiban kepada
pihak lainnya. Jadi, bank akan memberikan jaminan pelayanan kepada nasabahnya
jika terjadi manifestasi dengan mitra usaha nasabah bank.
h.
Wesel
Bank
Wesel bank adalah surat yang
ditarik oleh suatu bank atas bank lainnya.
i.
Aksep
Bank (Accepted bank)
Aksep bank adalah wesel yang
diakseptasi oleh bank. Akseptasi adalah pernyataan kesanggupan
pembayar/tertarik untuk membayar sejumlah uang yang ditulis di atas surat wesel
serta menandatanganinya.
j.
Endosemen
Endosemen, berasal dari kata
endos yang artinya di belakang maka endosemen berarti harus di buat di bagian
belakang dari surat wesel bersangkutan.
Pihak yang terjamin harus
memberikan jaminan lawan (counter garansi) yang dapat berbentuk material dan
immaterial.Pemberian garansi suatu bank dapat menimbulkan kewajiban bank untuk
membayar sehingga mempengaruhi tingkat likuiditas dan solvabilitas suatu
bank.Dengan demikian, dalam pemberian garansi bank, dikenakan ketentuan tentang
batas maksimal pemberian kredit dan kewajiban pemenuhan modal minimal.
Besarnya nilai tunai yang
diberikan oleh nasabah bank adalah 100% dari nilai garansi yang dierikan.Untuk
penerimaan kredit luar negeri hanya diperbolehkan dengan ketentuan bahwa jumlah
keseluruhan pemberian garansi tidak melebihi 20% dari modal.
Suatu bank dilarang memberikan
garansi bank pada pasar modal sebagai penjamin emisi yang bersangkutan.
k.
Transaksi-transfer
Pengertian transfer adalah salah
satu jasa atau tugas perbankan untuk membantu masyarakat dalam mengirim uang
dari satu tempat ke tempat yang lain.[7]
2. Berbagai Pendapat tentang Bank Konvensional
Dalam
kehidupan modern seperti sekarang ini, umat Islam hampir tidak dapat
menghindari diri dari bermuamalah dengan bank konvensional, yang memakai system
bunga dalam segala aspek kehidupannya, termasuk kehidupan agamanya.Misalnya
ibadah haji yang ada di Indonesia, umat Islam harus memakai jasa bank.Tanpa
jasa bank, perekonomian Indonesia tidak selancar dan semaju seperti sekarang
ini. Para ulama dan cendekiawan muslim masih tetap berbeda pendapat tentang
hokum bermuamalah dengan bank konvensional dan hukum bunga bank.
Menurut
Mustafa Ahmad Az-Zarqa’, Guru Besar Hukum Islam dan Hukum Perdata Universitas
Syiria bahwa system perbankan yang kita terima sekarang ini merupakan realitas
yang tidak dapat kita hindari. Oleh karena itu, umat Islam boleh bermuamalah
dengan bank konvensional atas pertimbangan dalam keadaan darurat dan bersifat
sementara.Hal ini karena, umat Islam harus berusaha mencari jalan keluar untuk
menyelamatkan umat Islam dari cengkeraman bank bunga (conventional bank).
Menurut
penulis, perbedaan pendapat mereka tentang bank konvensional berkaitan erat
dengan kedudukan bunga di bank, apakah termasuk riba atu tidak. Hal ini sebagai
akibat perbedaan mereka tentang takhrij al-hukmi (pengeluaran dan penggalian
hukum) tentag riba setelah mereka sepakat bahwa riba itu haram.
Pendapat
ulama tentang riba secara garis besarnya terdiri atas dua golongan, yaitu:
a.
Pendapat
yang menegaskan bahwa riba itu haram dalam segala bentuknya. Pendapat ini
dikemukakan oleh DR. Muhammad Darraz, seorang ahli hukum dari Saudi Arabia. Ia
mengatakan, baik secara moral maupun sosiologis, riba itu sangat merusak.
Persoalan riba sejarang bukanlah persoalan sebab, illat atau prinsip-prinsip
dasar tetang riba, melainkan persoalan bagaimana menerapkan konsep riba itu.
Namun ia mengatakan bahwa keharaman riba itu merupakan sadd adz-dzari’ah.
Menurut penulis, bila keharaman
riba dinyatakan sebagai sadd adz-dzari’ah, berarti dalam hal-hal
tertentu dibolehkan. Hal itu didasarkan pada suatu kaidah fiqih:
“Sesuatu yang
diharamkan karena sad adz-dzari’ah dihalalkan karena ada maslahat yang lebih
kuat.”
b.
Pendapat
kedua, yang menegaskan keharaman riba, seperti yang disebut dala al-Qur’an,
berkaitan dengan kondisi ekonomi (kondisi social). Oleh karena itu, hukum riba
sudah berubah karena kondisi ekonomi sekarang jauh berbeda dengan kondisi masa
lalu. Pendapat ini dikemukakan oleh DR. Ma;ruf Dawalibi, seorang ahli hukum
dari Mesir. Ia membedakan antara riba produktif dengan riba konsumtif. Riba
produktif diharamkan, sedangkan riba konsumtif tidak. Menurut penulis, pada
prakteknya sulit sekali membedakan antara riba produktif dan riba konsumtif.
3. Tujuan Fiqih Muamalah
Pembahasan
produk bank kovensional, menurut tujuan fiqih muamalah, berkaitan dengan
sejumlah bentuk muamalah dan terpulang pada kedudukan bunga yang dianut oleh
bank itu sendiri dan bentuk produknya.
a.
Kedudukan
bunga bank
Yang berkaitan dengan bunga
bank, seperti telah dijelaskan di atas, di sini akan dikemukakan sebab atau
illat hukum diharamkannya riba. Menurut penulis, diharamkannya riba karena dua
hal:
1)
Adanya
kezaliman, yaitu adanya keuntungan yang tidak sebanding. Sebenarnya kelebihan
itu bukan sebab keharaman riba, melainkan karena adanya unsur kezaliman.
2)
Adanya
eksploitasi dalam kebutuhan pokok atau adanya gharar, ketidakpastian, dan spekulasi
yang tinggi, oleh karena itu, bunga tidak diharamkan selama tidak mengandung
dua unsur di atas.
b.
Bentuk
produk bank konvensional
Di antara produk bank tersebut
yang sangat erat kaitannya dengan fiqih muamalah adalah madharabah (join
venter).Mudharabah sejak zaman jahiliyah sudah dilaksanakan, kemudian Islam
dating dan membolehkannya dengan peraturan-peraturan tertentu.
Di antara persyaratan mudharabah
yang terpenting yang telah ditetapkan fuqaha adalah keuntungan mudharabah
merupakan hak milik bersama antara pemilik modal dan pengguna modal yang
pembagiannya melalui persentase, seperti 50%, 30% dan lain-lain.Atas dasar ini,
bila salah satu pihak terlebih dahulu menetapkan keuntungan tertentu tanpa
penjelasan, mudharabah dinyatakan fasid, karena dinilai mengandung
kezaliman.Akan tetapi, sebagian fuqaha modern berpendapat bahwa pembatasan
sejumlah uang tertentu sebagai keuntungan pemilik modal tidak merusak
mudharabah selama pembatasan itu disepakati kedua belah pihak. Alasannya:
1)
Keuntungan
dalam mudharabah yang harus bersifat relative, seperti yang telah ditetapkan
para fuqaha, bukan kadar tertentu dan tidak terdapat dalilnya dalam al-Qur’an
dan Sunnah. Pada intinya mudharabah itu berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
2)
Bagi
fuqaha yang menyatakan mudharabah itu fasid apabila tidak memenuhi syarat,
menyatakan bahwa pengguna modal menjadi buruh (penjual jasa) bagi pemilik modal
sehingga masih dibenarkan oleh hukum dan tidak mengandung kezaliman serta
kemudharatan. Selain itu, suatu perbuatan yang maslahat dan tidak memudharatkan
dapat dibenarkan sesuai dengan hadis : (tidak mudharat dan tidak
memudharatkan).
Pendapat ini dapat diterima dengan pertimbangan sebagai
berikut:
a) Masalah pembatasan keuntungan
terlebih dahulu atau tidak adanya penentuan bukanlah masalah akidah atau ibadah
yang tidak bisa berubah, melainkan masalah muamalah, dapat berubah dan
bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak dengan syarat untuk menjaga
kemaslahatan manusia.
b) Syariah Islam bertujuan untuk
kemaslahatan manusia.
c) Tidak dijumpainya nash syara’
yang melarang penentuan keuntungan terlebih dahulu.
d) Sesuatu yang sudah diketahui
bahwa bank tidak menentukan keuntungan terlebih dahulu, kevuali setelah
penelitian keadaan pasar, situasi ekonomi dan situasi muamalah lainnya.
e) Penentuan keuntungan terlebih
dahulu di zaman sekarang dapat bermanfaat bagi modal dan pengguna modal.
f) Penentuan keuntungan terlebih
dahulu tidak bertentangan dengan kemungkinan adanya kerugian dari investor.
g) Tidak adanya penentuan
keuntungan terlebih dahulu pada masa sekarang merugikan investor dan
menguntungkan pengusaha karena tidak amanah. Selain itu, bila dikaitkan dengan
prinsip muamalah bahwa muamalah itu dibolehkan selama ada maslahat, seperti
pernah terjadi masa sahabat ketika ada muamalah baru. Muamalah diterima jika
ada maslahat atau merupakan kebutuhan manusia. Ali bin Abi Thalib menegaskan
bahwa manusia tidak maslahat, kecuali demikian. لاَيَصْلُحُ
النَّاسُ اِلاَّذَاكَ[8]
C. Asuransi
Kata
asuransi tidak berasal dari bahasa Indonesia, melainkan berasal dari bahasa
Belanda, assurantie, dan di dalam hukum Belanda dipakai kata verzekering.
Kata ini kemudian disaring dalam bahasa Indonesia dengan kata pertanggungan.
Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah assuradeur
bagi penanggung, dan geassureerde bagi tertanggung (sebagian ahli hukum
seperti Prof. Dr. Wirjono Projodikoro memakai kata penjamin dan terjamin).Dari
istilah verzekering timbullah peristilahan verzekerear bagi
penanggung dan verzekerde bagi tertanggung.Dalam bahasa Arab asuransi
menggunakan kata ta’min, penanggung disebut dengan mu’ammin, dan
tertanggung disebut dengan mu’amman lahu juga sering disebut dengan musta’min.
Dalam
satu asuransi terlibat dua pihak; yang satu sanggup akan menaggung atau
menjamin bahwa pihak lain akan mendapat penggantian dari satu kerugian yang
mungkin akan diderita sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum
tentu akan terjadinya atau semula belum dapat ditentukan saat akan terjadinya.
Dan sebagai imbalan dari pertanggungan inilah pihak yang ditanggung diwajibkan membayar
sejumlah uang kepada pihak yang menanggung, yang mana akan tetap menjadi milik
pihak yang menanggung, apabila kemudian ternyata peristiwa yang dimaksud itu
tidak terjadi.
Definisi
resmi asuransi disebutkan dalam pasal 246 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang):”Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, yang mana seorang
penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan suatu premi untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
peristiwa yang tak tertentu”.
Jadi,
pasal 246 ini melukiskan asuransi itu sebagai suatu perjanjian dimana
penanggung dengan menikmati suatu premi mengikat dirinya terhadap tertanggung
untuk membebaskannya dari kerugian yang akan dapat diderita karena suatu
kejadian yang tidak pasti.
1. Bentuk-bentuk Asuransi
Asuransi pada
garis besarnya terdapat tiga bentuk pokok:
a.
Dalam
rumusan definisi asuransi diperoleh pengertian bahwa suatu perjanjian asuransi
mengandung tujuan bahwa kerugian yang diderita oleh pihak tertanggung akan
diganti oleh pihak penanggung. Oleh karenanya ia disebut asuransi kerugian atau
asuransi ganti kerugian (schade-verzekering). Di samping itu ada kalanya
penggantian kerugian yang diberikan oleh penanggung sebenarnya tidak dapat
dikatakan sebagai satu ganti rugi yang sesungguhnya. Yang diterimanya itu
sebenarnya adalah hasil penentuan sejumlah uang tertentu yang telah disepakati
kedua belah pihak. Asuransi yang demikian itu disebut asuransi sejumlah uang (sommen-verzekering)
atau asuransi orang (personen-verzekering). Asuransi dalam pengertian
belakangan ini merupakan lawan (muqabil) dari asuransi ganti kerugian
yang dianggap sebagai asuransi yang sesungguhnya. Yang termasuk golongan asuransi
ganti kerugian ialah asuransi kebakaran, asuransi laut, asuransi pengangkutan
di darat dan sebagainya. Dan yang termasuk golongan asuransi sejumlah uang
ialah asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.
b.
Bentuk
pokok yang lain dari asuransi ialah asuransi premi (premie-verzekering)
yang diperlawankan dengan asuransi saling menanggung (orderlinge-verzekering).
Di dalam asuransi premi kita melihat bentuk asuransi yang biasa, yaitu ada
suatu perusahaan asuransi di satu pihak yang mengadakan persetujuan asuransi dengan
masing-masing pihak tertanggung secara sendiri-sendiri tidak ada hubungan hukum
satu sama lain.
Kebalikannya di dalam asuransi saling menanggung ada suatu
persetujuan perkumpulan yang terdiri dari semua para piak tertanggung selaku
anggota.Mereka tidak membayar premi, melainkan membayar semacam iuran kepada
pengurus dari perkumpulan. Dan juga selaku anggota perkumpulan, mereka akan
menerima pembayaran apabila dipenuhi syarat yang tergantung dari satu peristiwa
yang semula belum dapat ditentukan akan terjadinya.
c.
Asuransi
wajib. Dikatakan wajib karena ada salah satu pihak yang mewajibkan kepada pihak
lain dalam mengadakan perjanjian. Pihak yang mewajibkan ini biasanya ialah
pihak pemerintah, tetapi tidak selalu dimonopoli pemerintah. Pihak pemerintah
dalam perjanjian pertanggungan ini adalah sebagai penanggung. Pemerintah dalam
mengambil tindakan mewajibkan hal tersebut biasanya didasarkan atas
pertimbangan melindungi golongan lemah dari bahaya yang akan menimpanya. Akan
tetapi tidak juga dapat kita pungkiri bahwa disamping tujuan melindungi,
tercapai juga tujuan lainnya, yaitu mengumpulkan sejumlah uang (premi) yang
dapat digunakan oleh pemerintah untuk keperluan yang lebih penting.
2. Sifat Asuransi
Asuransi
sesuai dengan definisi, pengaturan dan bentuk-bentuknya mempunyai beberapa
sifat:
a.
Sifat
persetujuan: semua asuransi berupa suatu persetujuan tertentu, yaitu suatu
permufakatan antara dua pihak atau lebih dengan maksud akan mencapai suatu
persetujuan dan dalam mana seseorang atau lebih berjanji terhadap seorang lain
atau lebih.
b.
Sifat
timbal balik: persetujuan asuransi merupakan suatu persetujuan timbal balik
yang berarti bahwa masing-masing pihak berjanji akan melakukan sesuatu bagi
pihak lain. Pihak penanggung berjanji akan membayar sejumlah uang (uang asuransi)
kepada pihak tertanggung apabila suatu peristiwa tertentu akan terjadi.
c.
Sifat
konsensuil: persetujuan asuransi merupakan suatu persetujuan yang bersifat
konsensuil, yakni sudah dianggap terbentuk dengan adanya kata sepakat belaka
antara kedua belah pihak.
d.
Sifat
perusahaan: asuransi premi yang diadakan antara pihak penanggung dan pihak
tertanggung, tanpa ikatan hukum antara tertanggung ini dengan orang-orang lain
yang juga menjadi pihak tertanggung terhadap si penanggung tadi. Dalam hal ini
pihak penanggung biasanya bukan seorang individu melainkan suatu badan yang
bersifat perusahaan, artinya mementingkan hal untung-rugi dalam
tindakan-tindakannya. Badan itu akan beruntung, apabila dalam satu tahun tidak
perlu membayar uang-uang asuransi kepada para tertanggung oleh karena tidak
adanya peristiwa-peristiwa yang mengakibatkan pembayaran uang asuransi. Maka
kebanyakan badan penanggung dalam asuransi tersebut dibentuk secara perseroan
terbatas.
e.
Sifat
perkumpulan: dalam pembicaraan tentang bentuk asuransi, asuransi premi
diperlawankan dengan asuransi saling menanggung, dan yang tersebut terakhir ini
bersifat perkumpulan yang terbentuk di antara para tertanggung selaku anggota.
f.
Sifat
untung-untungan: persetujuan asuransi dilukiskan oleh pasal 1774 KUHS sebagai
persetujuan untung-untungan dimana untung ruginya bagi semua pihak bergantung
pada suatu kejadian yang belum tentu.
g.
Sifat
berat sebelah: persetujuan asuransi yang mangikat dua pihak, pada galibnya
memberatkan pihak tertanggung, karena yang menetapkan segala syarat (termaktub
dalam polis) adalah pihak penanggung (perusahaan asuransi) yang kedudukannya
jauh lebih kuat disebabkan modal yang dimilikinya, sehingga dengan mudah ia
menetapkan segala persyaratan yang menjamin pihaknya (kepentingan pihaknya).
3. Pandanga Para Ulama tentang Asuransi (Ta’min)
Pandangan
para ulama, khususnya fuqaha, di bidang syari’ah adalah merupakan pencerminan
dari pandangan Islam mengenai soal-soal kehidupan manusia, baik di bidang
ibadah maupun muamalah.Perihal asuransi yang merupakan suatu bentuk muamalah
yang dilemparkan di tengah-tengah dunia Islam yang merupakan akibat dari
hubungannya dengan dunia barat, telah mendapatkan tanggapan dari para ulama,
terutama pada abad ke-20 ini.
Para
ulama yang membahas masalah asuransi beranggapan bahwa masalahnya (yang
berbentuk wujud dan pengaturannya) merupakan masalah yang belum pernah dikenal
sebelumnya, sehingga hukumnya yang khas tidak di temui dalam fiqh Islam yang
beredar di Dunia Islam.Cukup banyak para ulama yang menaruh perhatian pada
masalah asuransi ini, baik yang melontarkan pendapatnya dalam bentuk fatwa
maupun dalam bentuk karangan buku atau pengupasan di majalah-majalah dan lain
sebagainya.
Pada
pembahasan berikut ini, penulis mengemukakan enam pendapat tentang asuransi.
Tiga diantaranya dinukilkan dari tiga tokoh ulama yag cukup terkenal di Dunia
Islam.
Pertama, adalah pendapat dari Ibnu
‘Abidin, seorang tokoh ulama dari aliran Hanafiyah yang mempunyai banyak karya
ilmiah yang tersebar di Dunia Islam (1784-1836). Dalam bunya yang terkenal, Hasyiyah
Ibnu Abidin, bab “Al-Jihad”, pasal Isti’man al-kafir, beliau
menulis, “bahwa telah menjadi kebiasaam bilamana para pedagang menyewa kapal
dari seorang harby, mereka membayar upah pengankutannya, di samping itu
ia membeyar juga sejumlah uang untuk seorag harby yang berada di Negari
asal penyewa kapal, yang disebut sebagai sukarah (premi asuransi) dengan
ketentuan bahwa barang-barang pemakai kapal yang berada di kapal yang disewa
itu, bilamana musnah karena kebakaran, atau kapal tenggelam, atau dibajak dan
sebagainya maka penerima uang premi asuransi itu menjadi penanggung, sebagai
imbalan dari uang yang diambil dari para pedagang itu. Penanggung itu mempunyai
wakil yang mendapat perlindungan (musta’man) yang di negeri kita berdiam di kota-kota
pelabuhan Negara Islam atas izin penguasa.Si wakil tersebut menerima uang-uang
premi asuransi dari para pedagang itu, dan bilamana barang-barang mereka
tertimpa peristiwa yang disebutkan di atas, dia (si wakil) lah yang membayar
kepada para pedagang itu sebagai uang pengganti sebesar jumlah yang pernah
diterimanya.Kemudian beliau menyatakan,”yang jelas menurut saya tidak boleh
(halal) bagi si pedagang itu mengambil uang pengganti dari barang-barangnya
yang telah musnah itu.[9]
Kedua, yakni pendapat Seminar Fiqih
Islam yang diselenggarakan oleh Al-Majlis Al-A’la li Ri’ayah Al-Funun wa
Al-Adab wa Al-‘Ulum Al-Ijtima’iyah, di Damsyik tahun 1380. Seminar ini dalam
membahas beberapa prasaran sekitar masalah asuransi tidak merumuskan suatu
pendapat bersama, dan hanya menginventarisasikan serta mendiskusikan
pendapat-pendapat yang berkembang dalam pertemuan tersebut, antara lain:
a.
Pendapat
Al-Ustadz Musthafa Ahmad Al-Zarqa, Lektor Ilmu Hukum Islam dan Hukum Perdata
pada Fakultas Hukum Universitas Damsyiq:
1)
Masalah
asuransi adalah hal baru, tidak ada nash-nya dalan Syari’ah.
2)
Menyanggah
pendapat ulama yang mengharamkan asuransi karena digolongkannya dalam jenis
pertaruhan atau untung-untungan. Menurut beliau bahwa unsur saling menolong
yang ada dalam asuransi itu menjauhkannya dari jenis pertaruhan. Kedua pihak
dalam ‘aqd al-ta’min memperoleh kegunaan yang pasti. Si Mu’ammin memperoleh
keuntungan, dan si musta’min memperoleh ketenteraman terhadap bahaya
yang dikhawatirkannya, di samping mendapat penggantian kerugian. Ini bukan judi
atau pertaruhan.
3)
Menyanggah
adanya kesamaran (jahalah) dalam ‘aqd al-ta’min.
4)
Bahwa
perusahaan-perusahaan asuransi memutar dana-dana cadangannya dengan jalan riba,
yang darinya kelak tertanggung di dalam asuransi jiwa, apabila tetap hidup sampai
berakhirnya jangka waktu pertanggungannya, mendapatkan sejumlah uang dengan
bunganya sebagai pengganti uang premi yang pernah dibayarnya. Dan ini adalah
haram menurut hukum agama. Dapat disanggah bahwa itu adalah praktik yang
dilakukan perusahaan-perusahaan asuransi, hal mana harus dipisahkan dengan
persoalan asuransi itu sendiri selaku satu system atau lembaga hukum.
5)
Bahwa
asuransi itu mempunyai dua bentuk, yakni asuransi bersama (perkumpulan) dan
asuransi perusahaan. Bentuk pertama hendaknya diprioritaskan karena ia bersifat
saling menolong belaka. Akan tetapi karena mendapat banyak kesulitan dan
ketidakmampuan dalam arena perekonomian, menjadikan perhatian tertuju pada
asuransi perusahaan.
6)
Bahwa
asuransi perusahaan halal menurut hukum syara’ karena dapat di kiaskan pada ‘aqd
al-muwalat, shihhatu dhanami khathara al-thariq, qi’idatu al-iltizamat wa
al-wa’du al-mulzim (menurut mazhab Malikiyah), nizham al-‘awaqil, dan
sistem pensiun bagi pegawai negeri.
b.
Pendapat
Dr. M. Umruddin, Dekan Fakultas Sastra Universitas Aligarh, India:
1) Beliau mengungkapkan bahwa
mula-mula asuransi bersifat perkumpulan, kemudian berganti sifatnya menjadi
perusahaan ketika ditangani oleh para banker.
2) Bahwa asuransi dengan sistemnya
sekarang, tidaklah menyerupai mudharabah sebagaimana terdapat dalam
hukum syara’. Ia hanya menyerupai mudharabah dalam pengertian baru yang
berkembang di kalangan pasar uang dan bursa perdagangan.
3) Mengenai unsur riba di dalam
asuransi, masih merupakan tanda Tanya. Namun lebih afdhal jangan memilih
asuransi perusahaan karena watak asuransi itu sendiri pada tempatnya dicurigai
kait-mengaitnya dengan riba.
c.
Pendapat
Al-Ustadz Abu Zahrah, seorang tokoh ulama yang banyak melahirkan karya ilmiah
mengenai hukum Islam. Dalam banyak pembahasannya tentang asuransi, beliau berkesimpulan:
1)
Bahwa
asuransi yang bersifat perkumpulan dengan tujuan social adalah halal (hukumnya)
dan tidak ada syubhah di dalamnya.
2)
Tidak
menyetujui akad-akad asuransi yang tidak bersifat perkumpulan dengan alasan:
ada syubhatu qimar dan gharar di dalamnya sehingga gharar itu
menjadi penyebab tidak sahnya semua akad.
3)
Ada
riba di dalamnya, karena adanya bunga yang diperhitungkan. Ini di satu pihak,
dan dari pihak lain ia memberikan sejumlah kecil uang, lalu menerima lebih
banyak jumlahnya.
4)
Merupakan
‘aqd al-sharf (persetujuan jual beli uang). Dan ‘aqd al-sharf itu
tidak sah bila tidak tunai.
5)
Tidak
ada keadaan memaksa (dharurah) dalam bidang perekonomian yang
mewajibkannya.
D. Jinayat
1. Pengertian Pembunuhan
Dalam
bahasa Arab, pembunuhan disebut Al Qatl,berasal
dari kata qatala artinya mematikan. Atau suatu tindakan untuk
menghilangkan nyawa
seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan
hukum.
Menurut
Wahbah Zuhaili, pembunuhan ialah perbuatan seseorang terhadap orang lain yang
mengakibatkan hilangnya nyawa, baik perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja
maupun tidak sengaja.
Sanksi
yang diberikan kepada yang melakukan pembunuhan dengan 3 perkara: 1) dosa besar
karena ada ayat Al Qur’an yang menyatakan ia akan tetap di neraka jahanam; 2)
di qishash karena adanya ayat qishash; 3) terhalang menerima warisan karena ada
hadis:
لَيْسَ
لِلْقَـاتِلِ مِنَ الِمــيْرَاثِ شَيْءٌ (رواه النســائ)
“orang yang membunuh tidak mendapat waris
apapun”.
2. Jenis-Jenis Pembunuhan
a. Sengaja
membunuh
Membunuh secara sengaja adalah pembunuhan oleh seorang
mukalaf terhadap seseorang yang darahnya dilindungi, dengan memakai alat yang
pada galibnya alat tersebut dapat membuat orang mati.
Dari definisi tadi dapat dipahami bahwa kejahatan
pembunuhan kesengajaan tidak bisa dibuktikan kecuali kalau terpenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1) Pembunuh
adalah orang yang berakal, baligh,sengaja membunuh.
2) Si terbunuh hendaknya manusia dan darahnya dilindungi
oleh hukum.
3) Alat yang dipergunakan untuk membunuh adalah yang pada
galibnya dapat mematikan.
b.
Pembunuhan menyerupai kesengajaan
Pembunuhan menyerupai kesengajaan
ialah pembunuhan terhadap orang yang dilindungi hukum, pelakunya orang mukalaf,
sengaja dalam melakukannya tetapi memakai sarana yang padagalibnya tidak
mematikan. Seperti memakai tongkat kecil, melempar dengan kerikil, menampar
dengan tangannya,dengan cambuk atau dengan yang lainnya.
Seandainya pukulan tersebut
dengan tongkat ringan atau batu kecil sebanyak satu atau dua pukulan dan
lemparan lalu orang yang dituju mati karenanya, maka ia dinamai pembunuhan
seperti kesengajaan. Pendapat ini
menurut pemahaman Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i serta kebanyakan jumhur
ahli fiqh.
Tetapi seandainya orang yang
terpukul terkena pada organ-organ yang mematikan atau keadaannya masih
anak-anak, atau sedang sakit yang dengan pukulan tersebut pada galibnya bisa
mematikan, atau ia orang kuat tetapi karena bertubi-tubinya pukulan matilah ia,
hal ini dinamai pembunuhan kesengajaan.
Dinamai pembunuhan menyerupai
kesengajaan karena pembunuhan ini diragukan antara kesenjangan dan kesalahan,
karena secara prinsip pemukulan yang dimaksud tetapi membunuh tidak dimaksud.
Oleh sebab itu maka dinamai pembunuhan serupa dengan kesengajaan, bukan
pembunuhan kesengajaan sepenuhnya dan bukan pula pembunuhan kesalahan secara
mutlak. Karena hukum qishash pada prinsipnya adalah melindungi darah, maka
pembalasan tidak dibenarkan melainkan berdasarkan data yang autentik atau
perintah syarat yang jelas.
Karena pelakunya bukanlah karena
kesalahan murni, sebab pemukulan itulah yang menjadi tujuan pekerjaannya
bukannya membunuh, maka diwajibkan baginya diat yang diberatkan.
c.
Pembunuhan Kesalahan
Pembunuhan kesalahan adalah
tindakan seorang mukallaf yang dibolehkan ia melakukannya, seperti membidik
binatang buruan, atau membidik sasaran tertentu, kemudian ternyata mengenai
manusia yang terlindungi darahnya sampai ia mati.
Dan juga dikategorikan kedalam
pembunuhan kesalahan, jika seseorang memasangnya di situ lalu ada orang lain
yang terperangkap di situ sampai mati. Dan juga pembunuhan kesengajaan yang
dilakukan oleh orang yang belum mukallaf secara sengaja sekalipun, misalnya
anak kecil atau orang gila.
3. Sangsi Pembunuhan
a.
Sangsi pembunuhan serupa dengan
kesengajaan
Pembunuhan serupa kesengajaan
mengharuskan dua perkara:
1)
Dosa, sebab ia telah membunuh
seseorng yang darahnya diharamkan Allah dialirkan kecuali karena haq (alasan
syar’iy)
2)
Diat yang diberatkan terhadap
keluarga pembunuh, mengenai penjelasannya menyusul kemudian.
b.
Sangsi pembunuhan kesengajaan
Adapun pembunuhan kesengajaan
maka hal itu membawa akibat empat perkara:
1)
Dosa
2)
Terhalang dari hak mewaris dan
menerima wasiat
3)
Membayar kafarat
4)
Diqishash atau mendapat amnesti
Pembunuh sama sekali tidak
mendapat warisan dari harta peninggalan si terbunuh, baik dari hartanya ataupun
dari diatnya, ini bilamana pembunuh adalah ahli waris dari si terbunuh, dan
sama halnya apakah pembunuhan itu kesengajaan ataupun kesalahan.
c.
Sangsi pembunuhan kesalahan
Pembunuhan kesalahan
mengakibatkan dua konsekwensi:
Pertama : diat diperingatkan yang dibebankan atas keluarga pembunuh,
dalam artian pelunasannya bisa diangsur sampai tiga tahun.
Kedua : membayar kafarat yaitu memerdekakan budak muslim tanpa cacat
yang bisa mengurangi prestasi kerja dan mencari mata pencaharian. Bila pelakau
pembunuhan tidak bisa merealisasikan hal ini, maka ia diwajibkan puasa selama
dua bulan berturut-turut.
4. Hikmah Jinayat
a.
Manusia tidak berbuat semena-mena terhadap harga diri
manusia, sebaliknya ia akan menghargai keberadaan manusia.
b.
Manusia
akan menempatkan manusia yang lain dalam kedudukan yang tinggi baik di mata
hukum maupun dihadapan Allah SWT.
c.
Menjaga dan menyelamatkan jiwa manusia.[10]
E. Qishash
1. Pengertian Qishash
Kata qishash
berasal dari bahasa Arab yang berarti mencari
jejak.Qishashadalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku
pembunuhan maupun pengrusakan anggota badan seseorang, yang dilakukan dengan
sengaja.
Menurut
al-Fayûmî, kata qishash lebih sering
dimaknai dengan menghukum pembunuh dengan membunuh, mencederakan pencedera,
memotong tangan orang yang memotong tangan.
Prof. Dr. Shalih bin Fauzan mendefinisikan perbuatan (pembalasan) korban atau walinya
terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi.
Menurut syarâ’ qishash
ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan
anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya. Adapun yang
berhak melakukannya adalah yang memiliki hak, yaitu para wali korban, dengan
syarat mampu melakukan qishash dengan
baik sesuai syariat.Apabila tidak mampu, maka diserahkan kepada pemerintah atau
wakilnya. Hal ini tentunya dengan pengawasan dan naungan pemerintah atau
wakilnya, agar dapat mencegah sikap melampaui batas dalam pelaksanaannya, serta
untuk memaksa pelaksana menunaikannya sesuai syariat, tidak boleh dihakimi
sendiri, kecuali jika di maafkan oleh keluarga korban maka qishash tidak dilaksanakan.
2. Dasar Hukum Qishash
a.
Al Qur’an
“ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash
berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka,
hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat
suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan
cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diyat) kepada yang
memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu
keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas
sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih” [QS. Al Baqarah (2) ; 178].
Dalam keterangan
Tafsir Depag didapati bahwa Qishash ialah mengambil pembalasan yang sama. Orang yang membunuh tanpa ada hak, harus di
qishash, harus dibunuh juga. Kalau ahli waris (yang terbunuh) memaafkan
pembunuhan tersebut, pembunuh tidak diqishash (dihukum bunuh) tetapi harus
membayar diyat yang besar, yaitu harus membayar dengan seharga 100 ekor unta
tunai, pada waktu itu juga. Hal ini selaras dengan hadits Rasulullah SAW,
مَنْ قَتَلَ مُتَعَمِّدًا رُفِعَ اِلىَ اَوْلِيَاءِ
ْالمَقْتُوْلِ فَإِنْ شَاؤُاْ قَتَلُوْا وَاِنْ شَاؤُاْ اَخَذُوْا الدِّيَةَ
وَهِيَ ثَلاَثُوْنَ حِـقَّةً وَثَلاَثُوْنَ جَدْعَةً وَاَرْبَعُوْنَ خِلْقَةً
(رواه الترمذى)
‘Barang siapa yang
membunuh dengan sengaja, maka ia diserahkan pada keluarga terbunuh.Apabila
mereka mengkehendaki maka membunuhnya atau minta diyat dengan 30 ekor unta
hiqqah, 30ekor unta jadzaâ’ah dan 40 ekor unta khalafah (jumlahnya 100 ekor
unta).Hasil perdamaian itu untuk mereka (ahli waris si terbunuh).Demikian itu
untuk memperkeras terhadap pembunuhan. (HR. Tirmidzi)
b.Hadits
كلّ ذنبٍ عسى الله أن يغفره إلاّ
الرَّجُلَ يموت مشركا أو الرَّجُلَ يقتل مؤمنا متعمّداً
(رواه ابو داود وابن حبان)
“Setiap dosa ada
harapan Allah akan mengampuninya, kecuali seorang laki-laki yang mati dalam
keadaan syirik atau seseorang membunuh
seorang mukmin dengan sengaja” (HR.
Abu Dawud dan Ibnu Hiban)
3. Syarat-syarat Diwajibkannya Hukum Qishash
Hukum qishash tidak diwajibkan
kecuali apabila terpenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Orang yang terbunuh terlindungi
darahnya.Andaikata yang dibunuh adalah orang kafir harby, orang yang zina muhshon,
atau orang murtad, maka pembunuh bebas dari tanggung jawab, tidak diqishash dan
tidak membayar diat, sebab mereka adalah orang-orang yang tersia-sia darahnya.
b.
Pelaku pembunuhan sudah baligh
dan berakal. Hukum qishsash
tidak dikenakan terhadap anak kecil orang gila dan orang yang perkembangan
akalnya terganggu (idiot), karena mereka bukan orang-orang yang terkena taklif
syar’iy, dan mereka tidak mempunyai tujuan yang benar atau keinginan bebas.
Kalau ada orang gila kumat-kumatan, kemudian ketika ia sedang dalam
keadaan normal membunuh, maka ia dihukum qishash. Demikian pula halnya orang
yang mabuk karena minum, dalam keadaan seperti itu lalu ia melakukan
pembunuhan.
c.
Pembunuh dalam kondisi bebas
memilih, sebab seandainya ia dipaksa maka berarti hak memilihnya tercabut,
tanggung jawab tidak dibebankanterhadap orang yang telah hilang hak memilihnya.
Andaikata seorang penguasa memaksa orang lainuntuk melakukan pembunuhan,
sehingga terbunuhlah seseorang yang tidak berdosa, maka si penguasa harus
dihukum mati bukan yang melakukannya hanya terkena hukuman.
Madzhab Abu Hanafi mengatakan bahwa seandainya seseorang dipaksa merusak
harta benda orang muslim dengan suatu perintah yang mengandung ancaman terhadap
jiwa orang yang diperintah, atau salah satu dari organ tubuhnya, ia boleh
melakukan hal itu, dan bagi yang memerintahkannya wajib menjamin orang yang
diperintahnya.
Bilamana seseorang diperintahkan untuk membunuh secara paksa, dan ia
tidak berani melawannya sehingga terpaksa melakukan pembunuhan. Maka ia berdosa
karena membunuhnya dan orang yang memerintahkannya terkena hukum qishash jika
pembunuhan itu dilakukansecara sengaja.
Sekelompok ulama mengatakan bahwa yang dihukum qishash adalah orng yang
mendapat perintah bukannya yang memerintah, ini adalah pendapat lain dari imam
Syafi’i.
Dan segolongan ulama lagi mengatakan, diantara mereka adalah imam Maliki
dan para pengikut madzhab Hambali, bahwa mereka berdua dihukum mati bilamana
wali siterbunuh tidakmemberi maaf. Bilamana mereka (wali si terbunuh) memberi
maaf wajib membayar diat bagi orang yang memerintah, sebab tujuan pembunuh
adalah demi untuk menyelamatkan dirinya dengan jalan membunuh orang yang diisyaratkannya,
jadi pemaksalah penyebab utama terealisasinya pembunuhan tersebut.
Bilamana
seorang mukalaf memerintahkan orang yang belum mukalaf agar membunuh orang
lain, orang yang belum mukallaf tersebut seperti anak kecil atau orang gila.
Maka hukum qishash dijatuhkan kepada orang yang memerintah, sebab orang yang
disuruhnya itu adalah bagaikan alat yang berada di tangannya. Untuk itu wajib
hukum qishash atasnya, yang terkena hanyalah orang yang menyebabkan.
Jika hakim memerintahkan seseorang untuk membunuh, sedang si
hakimtersebut berlaku aniaya dalam tindakannya. Adakalanya orang yang
disuruhnya itu mengetahui bahwa ia berlaku aniaya dan adakalanya tidak tahu.
Bilamana ia tahu si hakim berlaku aniaya lalu ia melaksanakan
perintahnya, ia terkena hukum qishash, kecuali jika wali si korban memaagnya,
kala itu wajib membayar diat, sebab dialah yang melakukan pembunuhan dengan
sepengetahuannya bahwa si hakim berlaku zhalim. Ia tidak bisa dimaaf sekalipun
beralasan hanya menjalankan perintah hakim, sebab kaidah prinsip Islam : “tidak ada ketaatan terhadap
makhluk dalam hal melakukan maksiat terhadap Khaliq,” itulah yang digariskan
oleh Rasulullah.
Dan bilamana si pembunuh tidak mengetahui bahwa orang yang akan
dibunuhnya itu tidak berhak untuk dibunuh, lalu ia terlanjurnya membunuhnya,
maka wajib diqishsah – bila sang wali tidakmemaafkan, atau bayar diat – yang
dibebankan atas orang yang memerintahkannya bukannya dia yang sebagai
pelakunya, sebab ia dimaafkan sehubungan denganwajib mentaati hakim diluar pelanggaran
terhadap hak Allah.
d.
Pembunuh bukan orang tua dari si
terbunuh, orang tua tidak diqishash sebab membunuh anaknya atau cucunyadan
seterusnya sekalipun disengaja. Berbeda dengan bilamana anak membunuh salah
satu dari orang tuanya, maka secara konsensus ia wajib dihukum mati, sebab
orang tua adalah penyebab dari kehidupan anaknya, oleh karena itu sang anak
tidak boleh membunuh salah satu dari orang tuanya. Lain halnya jika sang anak
membunuh salah satu dari kedua orang tuanya, ia harus diqishash.
e.
Ketika terjadi pembunuhan yang
terbunuh dan pembunuh sederajad. Kesamaan derajad ini terletak pada bidang
agama dan kemerdekaan. Orang Islam yang membunuh orang kafir atau orang
merdekamembunuh hamba sahaya tidak diqishash, karena hal ini tidak ada kesamaan
derajad antara pembunuh dan yang dibunuh. Lain halnya dengan orang kafir
membunuh orang Islam atau hamba sahaya membunuh orang merdeka, keduanya
diqishash karenanya. Seandainya orang Islam membunuh orang kafir atau orang
merdeka membunuh budak belian, pembunuhan terhadap salah satu dari
keduanyatidak menuntut hukum qishash.
f.
Tidak ada orang lain yang ikut
membantu pembunuh diantara orang-orang yang tidak wajib dihukum qishash
atasnya. Bilamana ada orang lain membantunya dalam pembunuhan, diantara
orang-orang yang tidak wajib terkena hukum qishash. Seumpama dalam suatu
pembunuhan terjadi kerja sama antara orang yang membunuh kesengajaan dan orang
yang membunuh kesalahan, atau orang mukalaf dengan binatang buas, atau orang
mukalaf dengan orang bukan mukalaf seperti anak kecil dengan orang gila. Maka
tidak wajib dilaksanakan hukum qishash terhadap salah satu diantaranya. Sebagai
gantinya mereka wajib membayar diat, karena adanya keraguan yang dengannya
hukum hadd bisa terhapus. Alasannya ialah bahwa pembunuhan itu tidak bisa
dibedakan, yang adakemungkinan terjadinya akibat perbuatan orang yang tidak
wajibatasnya hukum qishash. Sebagaimana pembunuhan itu mungkin pula diakibatkan
oleh perbuatan orang yang memenuhi persyaratan hukum qishash. Dan apabila hukum
qishas gugur maka yang wajib adalah penggantinya yaitu diat.[11]
4. Penetapan Qishash
Qishash menjadi wajib karena hal-hal sebagai
berikut:
a.
Pertama dengan adanya pengakuan,
sebab pengakuan menurut pendapat para ahli fiqh adalah merupakan bukti yang
paling kongkrit.
b.
Kedua ditetapkan
(dibenarkan)dengan adanya dua saksi laki-laki yang adil.
5. Pelaksanaan Qishash
Disyaratkan bagi pelaksanaan
hukuman qishash adanya tiga syarat:
a.
Orang berhak diqishash adalah
orang yang berakal sehat dan sudah baligh.
Seandainya orang yang berhal diqishash adalah anak kecil atau orang
gila, maka tidak seorangpun yang berhak mengganti keduanya, untuk dijatuhi
hukuman qishash, baik dia adalah ayahnya atau orang yang diwasiatnya atas hakim
sendiri. Akan tetapi pelaksanaannya ialah pelaku ditahan sampai mencapai umur
baligh dan orang gila sampai sadar.
b.
Para wali si korban bersepakat
untuk melaksanakan hukuman qishash, dan tidak boleh sebagian diantara mereka
saja yang menginginkannya. Bilamana salah seorang diantara mereka tidak ada
atau masih kecil, atau gila maka yang sedang tidak ada di tempat ditunggu
kedatangannya, anak kecil ditunggu sampai baligh, dan orang yang gila ditunggu
sampai sadar kembali, sebelum semuanya disuruh memilih. Mereka yang mempunyai
hak memilih dalam kasus ini tidak boleh absen, karena jika absen maka gugurlah
hak pilihnya.
Seandainya salah seorang diantara para wali si korbanmemberikan
pemaafan, maka gugurlah qishash sifatnya integral (tidak bisa dibagi-bagi)
c.
Qishash terhadap pelaku kejahatan
tidak diperbolehkan merembet sampai kepada orang lain. Bilamana qishash
divoniskan kepada perempuan yang sedang hamil, maka pelaksanaanya menunggu
sampai sang bayi lahir dan sampai masa penyusuannya habis. [12]
6. Gugurnya Qishash
Qishash setelah dikompirmasikan
menjadi gugur karena alasan-alasan sebagai berikut:
a.
Amnesti oleh seluruh atau
sebagian dari para wali terbunuh, dengan syarat bahwa pemberi amnesti itu sudah
baligh dan tamyiz, karena amnesti adalah merupakan tindakan yang otentik yang
tidak berhak melakukannya anak kecil dan orang gila.
b.
Matinya pelaku kejahatan atau
tidak adanya prgan tubuh pelaku kejahatan yang akan diqishash. Kalau orang yang
akan menjalani qishash telah mati lebih dahulu, maka gugurlah qishash atasnya
karena tidak bisa terselenggarakan. Pada saat itu diwajibkan ialah membayar
diat yang diambil dari harta peninggalannya, lalu diberikan kepada wali si
terbunuh. Pendapat ini menurut madzhab imam Ahmad ibnu Hambal serta saiah satu
pendapat dari Imam Syafi’i.
c.
Apabila telah terjadi
rekonsiliasi antara pelaku kejahatan dengansi korban dan para walinya.
7. Hikmah Qishash
a.
Memberikan pelajaran kepada manusia untuk tidak melakukan
kejahatan, ataupun mempermainkan nyawa manusia.
b.
Dengan adanya hukuman qishash maka manusia akan merasa
takut berbuat jahat pada orang lain, terutama penganiyaan tubuh dan jiwa
manusia.
c.
Hukum qishash dapat melindungi jiwa dan raga.
d.
Timbulnya ketertiban, keamanan dan kedamaian dalam
masyarakat.
e.
Menunjukkan bahwa syari’at Islam itu luwes dalam
menangani masalah.[13]
8. Qishasah Selain Jiwa
Sebagaimana ditetapkannya qishash
terhadap jiwa, juga ditetapkan qishash yang lebih rendah daripada jiwa, qishash
jenis ini ada dua macam :
1.
Qishash terhadap anggota tubuh
Penjelasan mengenai anggota yang wajib terkena qishash dan yang tidak,
ialah setiap anggota yang mempunyai ruas (persendian) yang luas, seperti siku
dan pergelangan tangan, ini wajib terkena qishash. Adapun anggota-anggota tubuh
yang tak bersendi tidak terkena qishash, sebab pada yang pertama mungkin bisa
dilakukan persamaan tetapi yang kedua tidak bisa. Dengan demikian orang yang
memotong jari diqishash pada persendiannya, qishash potong tangan pada
pergelangan tangan atau siku, qishash pemotongan kaki padapergelangan kaki. Dan
begitu pula pencongkelan mata, pemotongan hidung, mamangkas telinga,
merontokkan gigi, memotong penis, atau memotong buah pelir.
Dalam qishash angota tubuh disyaratan tiga hal:
a.
Jangan berlebihan, yaitu
pemotongan agar dilakukan pada sendi-sendi atau pada tempat yang berperan
sebagai sendi sebagaimana yang telah disebutkan contoh-contohnya. Tidak ada
qishas pada pemecahan tulang selain dari gigi, luka jaaifah, dan sebagian dari
lengan, sebab pada anggota-anggota tersebut tidak ada jaminan bisa terhindar
dari berlebihan dalam melaksanakan qishash.
b.
Adanya kesamaan dalam nama dan
lokasi, maka tidak dipotong tangan kanan oleh sebab memotong tangan kiri, tidak
tangan kiri karena tangan kanan, tidak jari kelingking karena jari manis, dan
juga tidak sebaliknya, karena tidak ada kesamaan dalam hal nama. Tidak
diqishash pula anggota asal, oleh sebab memotong anggota tambahan, oleh sebab
tidak ada persamaan dalam lokasi dan persamaan dalam lokasi dan kegunaan, akan
tetapi anggota tambahan bisa diqishash oleh karena sejenisnya dalam hal lokasi
dan kejadiannya.
c.
Adanya kesamaan antara kedua
belah pihak pelaku kejahatan dan korban dalam segi kesehatan dan
kesempurnaannya. Oleh sebab itu tidaklah diqishash anggota yang sembuh dengan
anggota yang lumpuh, dan tidak tangan yang utuh dengan tangan yang kurang
jari-jarinya, akan tetapi sebaliknya boleh, oleh sebab itu tangan yang lumpuh
diqishash oleh karena memotong tangan yang sehat.
2.
Qishash terhadap luka-luka
Pelukaan secara sengaja tidak
mewajibkan qishash kecuali apabila hal itu memungkinkan, sehingga ada kesamaan
dengan luka (korban) tanpa lebih dan kurang. Apabila persamaan dalam hal
tersebut tidak bisa direalisasikan kecuali dengan sedikit kelebihan, atau
untung-untungan, atau akan menimbulkan bahaya pada diri orang yang diqishas
maka qishash tidak wajib, dan sebagai penggantinya adalah diat. Rasul saw.
sendiri tidak mengqishash sehubungan dengan luka ma’mumah, Al-munaqqi-lah, dan
Al-Jaaifah. Hukuman ini merupakan satu yang ada dalam cakupan konsep
mengenai luka yang mengakibatkan kerusakkan pada anggota tubuh, seperti
pecahnya anggota tulang punggung, tulang paha, tulang iga dan lain sebagainya.
Asy-syajjaj ialah luka yang terjadi pada kepala dan wajah dalam
hal ini tidak ada qishash, kecuali jika luka tersebut Al-Muwadhdhohah dan
motivasinya disengaja.
Barang siapa melukai seorang
laki-laki secara jaaifah kemudian ia sembuh, atau memotong tangannya setengah
hasta, tidak diqishash dan tidak boleh ia memotong (mengqishash) tangannya pada
tempat yang sama. Ia hanya boleh mengqishash pada pergelangan dansisanya
setengah hasta dengan ganti rugi yang adil.
Barang siapa memecahkan tulang
seseorang selain gigi seperti tulang iga, atau memotong tangan yang lumpuh atau
kaki yang tak berjari, lidah orang bisu, mencongkel mata buta atau memotong
jari lebihan, maka semua itu menuntut keadilan hukum dengan imbalan yang
sepadan.
9. Persyaratan Qishash Selain Jiwa
Qishash selain jiwa mempunyai syarat sebagai
berikut:
a.
Pelaku berakal
b.
Sudah mencapai umur baligh
c.
Motivasi kejahatan disengaja
d.
Hendaknya darah orang yang
dilukai sederajat dengan darah orang yang melukainya
Yang dimaksud dengan kesederajatandisini ialah hanya dalam hal kehambaan
dan kekafiran. Oleh sebab itu maka tidak diqishash seorang merdeka yang melukai
hamba sahaya atau memotong anggotanya. Dan tidak pula seorang muslim yang
melukai kafir dzimmi atau memotong anggotanya. Demikian itu dikarenakan tidak ada kesetaraan antara darah
keduanya, darah hamba lebih rendah dari darah orang merdeka, dan darah orang
kafir dzimmi lebih rendah dari darah orang muslim. Bilamana qishash tidak
diwajibkanmaka sebagai penggantinya adalah diat. Bilamana pelukaan itu terjadi
pada orang merdeka atau orang muslim dari ulah budak atau kafir dzimmi, maka
keduanya diqishash.[14]
F. Diyat
1. Pengertian Diyat
Diat adalah denda yang wajib ditunaikan oleh sebab
tindakan kejahatan, kemudian diberikan kepada si korban kejahatan atau walinya.
Dalam bahasa Arab dikatakan “wadayatu’l-Qotiila, artinya ialah aku telah
menunaikan diat si korban.
Diyat
meliputi denda sebagai pengganti qishash dan denda selain qishash. Diat disebut
juga dengan nama Al-‘Aql (pengikat) karena bilamana seseorang membunuh orang
lain, ia harus membayar diat berupa unta-unta.kemudian unta-unta tersebut
diikat dihalaman rumah wali si korban untuk diserahkan kepada mereka sebagai
tebusan darah.
Artinya: “Dan tidak layak bagi seorang
mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak
sengaja), dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah)
ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga
terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada
Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh)
membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan
hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah
ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari
pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS.
An-Nisaa’:92)
Abu Daud meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Amr Ibnu
Syu’aib dari ayahnya dan dari kakeknya,bahwa dimasa Rasulullah sawnilai diat
seharga delapan ratus dinar atau delapan ribu dirham. Diat ahlu’l kitab ketika
itu seharga setengah dari diat orang Islam. Sang perawi (kakek ‘Amr ibnu
Syu’aib) mengatakan: “Peraturan tersebut berlaku tatkala sahabat Umar ra
diangkat khalifah, beliau berpidato: “Ingatlah sekarang harga unta menjadi
mahal.”
2. Sebab-Sebab Diyat
a.
Pembunuhan
disengaja apabila dimaafkan oleh keluargakorban.
b.
Pembunuhan
yang tidak disengaja.
c.
Pelaku
pembunuhan yang lari sebelum diqishash atasnya, maka yang dikenakan diyat
adalah anggota keluarganya.
d.
Memotong
atau membuat cacat anggota badan seseorang, lalu dima’afkan.
3. Diat yang diwajibkan kepada pembunuh ada dua macam:
1. Diwajibkan
atas harta pembunuh (baik laki-laki ataupun wanita) dalam kasus pembunuhan
sengaja bilaman qishash digugurkan.
Sahabat Abdullah ibnu ‘Abbas berkata:
“’Aqilah (keluarga) tidak usah bertanggung jawabatas pembunuhan sengaja, juga
orang yang mengaku, dan orang yang meminta perdamaian dalam kasus pembunuhan
sengaja.”
Imam Maliki meriwayatkan dari Ibnu
Syihaab, bahwa sunnah telah menetapkan dalam kasus pembunuhan sengaja dikala
para wali si korban memaafkan, yaitu diat ditanggung dari harta pembunuh
kecuali bila ‘aqilah membantunya secara suka rela.
Secara pasti ‘aqilah tidak usah
bertanggung jawab atas diat tersebut karena salah satu diantara tiga hal berkut
ini:
1) Pembunuhan
kesengajaan tidak melibaatkan tanggung jawab ‘aqilah, demikian juga orang yang
mengaku dan orang yang memohon perdamaian. Karena pembunuh secara sengaja wajib
dihukum, oleh sebab itu maka tidak ada keringanan baginya, para aqilah tidak
diperkenankan menanggung diat sekalipun sedikit.
2) Orang
yang mengaku membunuhpun, ‘aqilah tidak boleh ikut campur dalam menanggung
diat, sebab diat diwajibkan berdasarkanpengakuan membunuh bukannya karena
perbuatan membunuh itu sendiri. Dan lagi pengakuan adalah bukti yang khusus,
artinya hanya menyangkut orang yang mengaku saja, tidak melibatkan ‘aqilahnya.
3) ‘Aqilah
tidak bertanggung jawab pula terhadap orang yang membunuh kemudian meminta
perdamaian kepada parawali si korban. Sebabpengganti perdamaian itu tidaklah
diwajibkan berdasarkan pembunuhan, akan tetapi diwajibkan berdasarkan
terjadinya transaksi perdamaian. Hanya pembunuhlah yang seharusnyamenanggun
akibat perbuatannya sendiri, jadi penggantidari yang dirusakkan haruslah yang
merusakkan.
2. Diwajibkan
atas pembunuhan yang dibantu oleh para ‘aqilahnya, hal ini bilamana pembunuh
mempunyai saudara. Ini diwajibkan atsa kasus pembunuhanserupa kesengajaan dan
pembunuhan secara kesalahan..
Pembunuh yang statusnya sebagai salah
satu anggota ‘aqilah, merupakan pembunuh yang tidak bisa dikecualikan dari
keanggotaanya. Imam syafi;i mengatakan, bahwa sedikitpun diat tidak dibebankan
atas pembunuh sebab ia telah dimaafkan.
Pengertian ‘aqilah menurut terminologi
fiqih Islam adalah sekelompok orang yang menanggung diat. Dikatakan
“’aqal-tu’l-Qatiila, artinya: aku menunaikan diatnya, dan “’aqaltu ‘an’l-qatiili,
artinya: aku menunaikan diat yang diwajibkan atasnya.
‘aqilah adalah saudara laki-laki dari
seseorang dari pihak ayah yang sudah mencapai umur baligh dan kaya, lagi
berakal. Dikategorikan ‘aqilah: orang yang buta, orang yang berpenyakit tak
sembuh-sembuh, dan kakek-kakek, tetapi dengan syarat bilamana mereka
orang-orang yang kaya. Dan tidak masuk dalam kategori ‘aqilah: saudara
perempuan, saudara yang miskin, anak kecil, orang gila dan tidak berlainan
agama dengan yang melakukan tindakan pidana,mengingat prinsip dari ‘aqilah
adalah menolong, sedangkan mereka bukanlah orang-orang yang dapat
memberikannya.
Islam dikala melibatkan ‘aqilah dalam
menanggung beban diat, tidak lain bertujuan untuk berbela sungkawa
terhadappelaku pembunuhan, serta meringankan bebannya akibat dari perbuatan
yang dilakukannya tanpa sengaja. Hal ini juga merupakan pengakuan terhadap
sistim Arab yang menuntut anggota-anggota kabilah bekerja sama saling
menolongdan saling mendukung.
Demikianlah hal ini memiliki hikmah
yang jelas, yaitu apabila kabilah mengetahui keharusan ikut bertanggung jawab
dalam membayar diat, maka kabilah akan berupaya mencagah anggota-anggotanya
melakukan kejahatan, dan mengarahkan mereka agar berakhlak yang benar supaya
jangan terjerumus kedalam perbuatan yang berdosa.
3. Macam-Macam Diyat
a. Diyat mugholladzah atau
denda berat
Yaitu membayar denda 100 ekor
unta, terdiri dari 30 ekor hiqqah (unta betina umur 3 tahun), 40 ekor jadz’ah
(unta betina 4 – 5 tahun), 40 ekor khilfah (unta betina yang bunting). Diyat
ini diwajibkan kepada:
1)
Pembunuhan
yang disengaja, tapi dimaafkan oleh keluarga korban, dibayarkan
tunai.Pembunuhan seperti sengaja, dibayarkan selama 3 tahun, dan setiap
tahunnya sepertiga dari ketentuan di atas.
2)
Pembunuhan
tidak sengaja yang dilakukan pada bulan haram, seperti bulan Zulqa’dah,
Zulhijjah, Muharram, dan bulan Rajab.
3)
Pembunuhan
tidak sengaja yang dilakukan di tanah haram, yaitu makkah dan madinah.
4)
Pembunuhan
tidak sengaja terhadap mahrom kecuali pembunuhan orang tua terhadap anaknya.
b.
Diyat
mukhoffafah, atau denda ringan
Yaitu
membayar 100 ekor unta yang terdiri dari: 20 ekor hiqqah, 20 ekor jaz’ah, 20
ekor binta labun (unta betina umur 2 tahun), 20 ibnu labun (unta jantan umur 2
tahun), 20 ekor binta makhad (unta betina umur lebih dari setahun). Diyat ini
diwajibkan kepada:
1)
Pembunuhan
tidak disengaja selain di tanah haram. Masa pembayarannya selama 3 tahun,
setiap tahunnya sepertiganya.
2)
Orang
yang dengan sengaja memotong atau membuat cacat atau melukai anggota badan
seseorang, tapi dimaafkan oleh korban atau anggota keluarga.
4. Diyat Selain Pembunuhan
a. Diat
organ tubuh
Manusia mempunyai organ-organ tubuh,
diantaranya ada yang merupakan organ tunggal, seperti hidung, lisan/lidah dan
penis. Dan ada juga organ-organ yang berpasangan, seperti kedua mata, kedua dauan
telinga, kedua bibir, kedua janggut, kedua tangan, kedua kaki, kedua buah
pelir, kedua buah dada, kedua pantat, kedua belah bibir kemaluan wanita, dll.
Bilamana seseorang merusak anggota
tunggal atau yang berpasangan milik orang lain, maka ia wajib membayar diat
sepenuhnya. Dan apabila ia merusak salah satu dari anggota yang berpasangan
maka ia wajib membayar diat setengah.
b. Diat
merusak manfaat anggota tubuh
Diat diwajibkan sepenuhnya atas orang
yang memukul orang lain sampai gila, sebab akal adalah satu-satunya yang
membedakan manusia dari hewan. Demikian pula halnya bila orang yang dipukul
kehilangan salah satu fungsi inderanya, misal kehilanhan indera pendengarannya
sehingga tidak bisa mendengar sama sekali. Sebab pada setiap indera tersebut
ada manfaatnya masing-masing dimana terletak keindahan dan kesempurnaan hidup
seseorang.
c. Diat
luka asy-syajjaj
Asy-Syajjaj adalah luka yang mengenai
sekitar batok kepala. Jenis-jenisnya ada sepuluh, semuanya takdikenakan qisash
hanya pada luka Al-Muwadhdhohah bilamana dilakukan secara sengaja. Mengenai
luka-luka lainnya yang tidak dikenakan qisash, karena tidak mungkinmenjamin
pelaksanaanya secara seimbang:
Penjelasan mengenai jenis-jenis luka
asy-syajjaj sebagai berikut:
1) Al-kharishah,
adalah luka yang hanya sedikit menembus kulit.
2) Al-badhi’ah,
adalah luka yang menyentuh daging sesudah kulit.
3) Al-daamiyah/ad-damighah,
adalah luka yang mengeluarkan darah.
4) Al-mutalahimah,
adalah luka yang masuk kedaging.
5) As-simhaaq,
adalah luka yang menyisakan antara luka ini dengan tulang hanya selaput tipis.
6) Al-muwadhdhohah,
adalah luka yang sampai ketulang sehingga tampak tulangnya.
7) Al-hasyimah,
adalah luka yang sampai mematahkan tulang dan meremukkannya.
8) Al-munqilah,
adalah luka yang mematahkan tulang sampai meremukkannya sehingg atergeser dari
tempatnya.
9) Al-ma’muumah,
adalah luka yang sampai kepada selaput batok kepala.
10) Al-jaaifah,
adalah luka yang dalam.
Diwajibkan atas luka yang dibawah luka muwadhdhohaha apa yang diputuskan
oleh sanghakim yang adil, ada juga yang mengatakan bahwa dalam kasus ini hanya
diwajibkan membayar ongkos dokter. Adapun luka muwadhdhohaha diwajibkan atas
hukum qisash bilamana dilakukan secara sengaja. Dan wajib membayar
seperduapuluh diat bilaman dilakukan secara tidak sengaja/kesalahan, baik luka
tersebut besar ataupun kecil. Diat dari luka ini adalah sebanyak lima ekor unta
ini sebagaimana yang telah ditetapkan Rasulullah saw.
d. Diat
perempuan
Diat perempuan bilamana terbunuh secaratidak sengaja adalah setengah diat
laki-laki, demikian pula diat pemotongan tubuhnya dan luka-lukanya
yaitusetengah dari diat laki-laki. Pendapat ini dianut oleh kebanyakan ahli
fiqih.
e. Diat
ahlul kitab
Diat ahlul kitab bilamana mereka terbunuh secara kesalahan,maka diatnya
adalah setengah diat orang Islam, diat seorang laki-laki diantara mereka
separuh diat laki-laki muslim. Dan seorang perempuan diantara mereka separuh
diat perempuan muslim.
Dasarnya ialah apa yang diriwayatkan oleh ‘Amar ibnu Syu’aib dari ayahnya
dan dari kakeknya, bahwa Nabi saw telah memutuskan diat ahlul kitab
adalahsetengah dari diat orang Islam juga.
f. Diat
janin
Bilaman janin mati oleh sebab tindakan
kejahayan yang menimpa ibunya, baik secara sengaja ataupun kesalahandan ibunya
tidak mati maka waib diat untuknya.sekalipun matinya setelah keluardari
kandungan ibunya, atau mati dalam perut ibunya, dan baik janin itu laki-laki
atau perempuan.
Adapun bilamana sang janin
keluar dari perut ibunya dalam keadaan hidup, kemudian sesudah itu mati, maka
untuknya diat sepenuhnya. Bilamana laki-laki sebesar seratus ekor unta, dan
bila perempuan lima puluh ekor unta. Tanda kehidupan sang bayi dapat diketahui
bersinya atau nafasnya, tangisnya, jeritannya, gerakannya atau dan lain
sebagainya.[15]
5. Hikmah Diyat
1.
Dapat
mencegah kejahatan terhadap raga manusia.
2.
Diyat
menjadi obat pelipur lara bagi keluarga korban.
3.
Timbulnya
ketenangan dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat.
4.
Memberi
kesempatan kepada pembunuh untuk bertobat dan lebih hati-hati dalam melakukan
suatu perbuatan.
5.
Mendidik
jiwa pemaaf, baik bagi keluarga korban maupun pelaksana diyat.
G. Kafarat
1. Pengertian
Berasal dari kata dasar kafara yakni menutupi sesuatu.Artinya
adalah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa,
yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang
diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat.
Kafarat
adalah tebusan dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang telah ditentukan oleh
syari’at Islam karena melakukan kesalahan atau pelanggaran yang diharamkan
Allah SWT.
2. Macam-macam Kafarat
a. Kifarat
karena pembunuhan, adalah memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan
berturut-turut, bagi setiap pembunuhan baik disengaja, mirip sengaja, atau
tidak sengaja, terlebih dahulu harus kifarat.
b.
Kifarat
melangggar sumpah, adalah memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian,
memerdekakan hamba sahaya, atau puasa tiga hari. (Al Maidah: 89)
c.
Kifarat
karena membunuh binatang pada waktu melaksanakan ihram, yaitu memberi makan
orang miskin atau dengan berpuasa. Dasarnya Al Maidah : 95
d.
Kifarat zihar;
yaitu menyerupakan isteri dengan ibunya (ibu suami), maka suami wajib membayar
kifarat yang ditunaikan sebelum menggauli isterinya. Kifarat adalah memerdekakan
hamba sahaya, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu
memberi makan kepada 60 orang miskin.
Dasarnya Al Mujadalah 3- 4
e. Kifarat
karena melakukan hubungan suami isteri pada siang hari di bulan ramadhan,
kifaratnya sama dengan kifarat zihar ditambah dengan qadha puasa pada hari itu.
f.
Kifarat
ila, yaitu suami bersumpah tidak akan
menggauli isterinya selama masa tertentu, kifaratnya sama dengan melanggar
sumpah.
g.
Adapun
kifarat akibat pembunuhan adalah memerdekakan hamba yang Islam atau dia wajib
puasa dua bulan secara berturut-turut. QS. An Nisaa: 92
3. Hikmah Kaffarat
a.
Manusia benar-benar jera dan menyesali atas perbuatan
yang pernah dilakukan.
b.
Agar manusia lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.
c.
Memberikan ketenangan kepada pembunuh karena merasa yakin
bahwa dengandipenuhinya semua tuntutan agama akibat kejahatannya, tobatnya
diterima Allah SWT.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1.
Asal
makna Riba menurut bahasa Arab yakni lebih (bertambah), adapun menurut istilah
syara’ ialah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui
sama atau tidaknya menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanya. Bank
adalah kegiatan usaha bank dalam melakukan penghimpunan dana masyarakat maupun
dalam penyaluran dana dilakukan melalui produksi jasa keuangan. Dan ssuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, yang mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan suatu premi untuk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena peristiwa yang
tak tertentu.
2.
Riba,
bank dan asuransi hukumnya haram sesuai dengan firman Allah pada pembahasan di
atas (al-Baqarah ayat 275, 278 dan 279), dan tidak diperbolehkan dalam islam.
3.
Pembunuhan
ialah perbuatan seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan hilangnya
nyawa, baik perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.
4.
Qishash ialah
pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota
badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.
5.
Kafarat adalah tebusan dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang
telah ditentukan oleh syari’at Islam karena melakukan kesalahan atau
pelanggaran yang diharamkan Allah SWT.
DAFTAR RUJUKAN
Rasyid, Sulaiman. Fiqih Islam.
Jakarta: Attahiriyah, Cet ke-17.
Sabiq,Sayyid. 1994. Fiqih Sunnah 10, Bandung:Al Ma’arif, Cet ke-5.
Sabiq, Sayyid. 1994. Fiqih Sunnah 12, Bandung:Al Ma’arif., Cet ke-10.
Sabiq, Sayyid. 2004. Fiqih Sunnah jilid 4, Jakarta:Darul Fath.
Syafe’I, Rachmat. 2001. Fiqih
Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
[1]
Rachmat Syafe’I, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hlm.
259-260.
[2]Ibid,
hlm.260-261.
[3]Sulaiman
Rasyid, Fiqih Islam, (Jakarta: Attahiriyah, Cet ke-17), hlm. 281.
[4]Rachmat
Syafe’I, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hlm. 264.
[5]
Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, (Jakarta: Attahiriyah, Cet ke-17), hlm.
279.
[6]
Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hlm.
265.
[7]Rachmat
Syafe’i, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hlm. 270-273.
[8]Ibid,
hlm. 270-278.
[9]Ali
Yafie, Menggagas Fiqih Sosial, Bandung: Mizan, 1994), hlm. 205-230.
[10]Sayyid sabiq, Fiqih Sunnah 10, Bandung:Al
Ma’arif, 1994 Hal: 30-36
[11]Ibid, Hlm: 45-56
[12]Ibid, Hlm: 60-62
[13]Ibid, Hlm: 66
[14]Ibid, Hlm: 71-75
[15]Ibid, Hlm: 102-112
Harrah's Casino Atlantic City - MapYRO
ReplyDeleteFind 영천 출장샵 the 광주 출장샵 Harrah's Casino Atlantic 인천광역 출장마사지 City, NJ location 거제 출장마사지 offering 10 상주 출장마사지 restaurants, bars, lounges, and lounges located in Atlantic City, NJ.