Loading...
Saturday, 12 March 2016

Kontribusi Abu Yusuf dan Abu Ubaid terhadap Perkembangan Ekonomi





BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
       Sejarah merupakan potret manusia dimasa lampau, ia merupakan laboratorium kehidupan yang sesungguhnya.  Tiap generasi ada zamannya, begitupun sebaliknya, setiap zaman ada generasinya. Dimensi masa depan dengan segala persoalannya dari zaman kapanpun selalu saja sampai kepada manusia berikutnya dalam bentuk kebaikan untuk diteladani maupun sesuatu yang buruk sebagai pelajaran untuk tidak dilakukan lagi.
Menampilkan banyak sekali kontribusi kaum muslimin terhadap kelangsungan dan perkembangan pemikiran ekonomi pada khususnya dan peradaban dunia pada umumnya, telah diabaikan oleh para ilmuwan Barat. Buku-buku teks ekonomi Barat hampir tidak pernah menyebutkan peranan kaum muslimin ini. Menurut Chapra, meskipun sebagian kesalahan terletak di tangan umat Islam karena tidak mengartikulasikan secara memadai kontribusi kaum muslimin, namun Barat memiliki andil dalam hal ini, karena tidak memberikan penghargaan yang layak atas kontribusi peradaban lain bagi kemajuan pengetahuan manusia. Dalam kesempatan pembuatan makalah ini kami akan membahas tentang sejarah pemikiran ekonomi Abu Yusuf dan Abu Ubaid beserta karya-karya beliau.

B. Rumusan Masalah
1. Siapakah Abu Yusuf dan Abu Ubaid ?
2. Bagaimana sumbangan pemikiran Abu Yusuf dan Abu Ubaid terhadap pengembangan Ekonomi Islam ?
3. Apa karya abu Yusuf dan abu Ubaid yang membantu pengembangan Ekonomi Islam pada masa itu?

C. Tujuan Penulisan
1. Untuk lebih mengenal dan mengetahui riwayat hidup Abu Yusuf dan Abu Ubaid.
2. Untuk mengetahui sumbangan pemikiran Abu Yusuf dan Abu Ubaid terhadap pengembangan ekonomi Islam.
3. Untuk mengetahui karya abu Yusuf dan abu Ubaid yang membantu pengembangan Ekonomi Islam pada masa itu.





BAB 2
PEMBAHASAN
A. PEMIKIRAN EKONOMI ABU YUSUF
1.    Riwayat Hidup Abu Yusuf
Ya’qub bin Ibrahim bin Habib bin Khusnais bin Sa’ad Al-Ashari Al-Jalbi Al- Kufi Al-Bagdadi, atau yang lebih dikenal sebagai Abu Yusuf, lahir di Kufah pada tahun 113 H (731 M) dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 182 H (798 M). Abu Yusuf meninba ilmu kepada banyak ulama besar,diantaranya adalah Imam Abu Hanifah yaitu pendiri maszhab Hanafi.
Berkat  bimbingan  para gurunya serta di tunjang oleh ketekunan dan kecerdasanya, Abu Yusuf tumbuh sebagai alim ulama yang sangat dihormati oleh berbagai kalangan, baik ulama maupun penguasa masyarakat umum. Abu Yusuf dikenal sebagai Qadhi/ hakim, bahkan sebagai Qadi al- Qudah (hakim agung) pada dinasti Abassiyah yaitu pada masa pemerintahan Kholifah Harun Ar-Rasyid.
2.     Karya-karya Abu Yusuf
 Sekalipun disibukkan dengan berbagai aktivitas mengajar dan birokrasi, Abu Yusuf masih meluangkan waktu untuk menunlis . Beberapa karya tulisnya adalah al- Jawami’, ar-Radd’ala Siyar al-Auza’i, al-Atsar, Ikhtilaf Abi Hanifah wa Ibn Abi Laila, Adad al-Qadhi, dan al-Kharaj. Hadist diperoleh dari Abu Ishak As-Syaibani, Sulaiman Al Tamyi, yahya bin Said al Anshari, A’masi, Hisyam bin Urwah, Atha’ bin Said, dan Muhammad bin Sihaq bin Yasir. Dan beliau juga aktif mengikuti pengajian Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laili.[[1]]
Adapun kitab yang  paling terkenal adalah kitab Al-Kharaj (pajak). Kitab ini ditulis atas permintaan kholifah Harun Ar-Rasyid untuk pedoman dalam menghimpun pemasukan atau pendapatan Negara dari kharaj, usyr, zakat, dan jizyah. Kemudian Kitab ini  digolongkan sebagai public finance dalam pengertian ekonomi modern.[[2]]
Kharaj adalah pajak tanah yang harus dibayar oleh nonmuslim  kepada baitul mal dimana tanahnya dikuasai oleh orang muslim baik karena peperangan maupun bea cukai yang harus dibayar para pedagang muslim maupun non muslim yang melintas diwilayah daulah islamiyah sebesar sepersepuluh/ 10 persen. Sedangkan jizyah adalah pajak yang harus dibayar oleh orang nonmuslim yang tinggal dan dilindungi dalam suatu Negara islam.
3.    Pemikiran-pemikiran Abu Yusuf
Penekanan terhadap tanggung jawab penguasa merupakan tema pemikiran ekonomi Islam yang selalu dikaji sejak awal, tema inilah yang menjadi kajian utama dari Abu Yusuf. Pemikiran-pemikirannya adalah seperti yang tertuang dalam kitab Al-Kharaj. Diantaranya ialah:
a.      Tentang pemerintahan
Seorang khalifah adalah wakil Allah dimuka bumi untuk melaksanakan perintah-Nya dan mengaturnya. Dalam hubungan hak dan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyatnya. Dalam hal ini Abu Yusuf menyusun sebuah kaidah fiqih yang sangant popular yaitu tasarruf al imam ala ra’iyyah manutun bi al-maslahah (setaip tindakan pemerintah yang berkaitan dengan rakyat terkait dengan kemaslahatan mereka). Alokasi anggaran keuangan  negara harus didistribusikan pada pengadaan barang-barang publik demi  terwujudnya kesejahteraan umum.
b.      Tentang keuangan dan perekonomian
Uang Negara bukan milik kholifah akan tetapi milik Allah dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Hal kontroversial dalam pemikiran ekonomi abu yusuf adalah pada masalah pengendalian harga. Beliau menentang pemerintah dalam menetapkan harga.[[3]] Karena bukan menjadi alasan untuk menurunkan harga bila terjadi banyak barang  yang beredar dipasar. Dan sebaliknya kelangkaan tidak dijadikan sebagai alasan harga melambung tinggi. Dalam hal ini beliau mengutip hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa “Tinggi dan rendahnya barang merupakan bagian dari keterkaitan dengan keberadaan Allah, dan kita tidak bisa mencampuri terlalu jauh bagian dari ketetapan tersebut,” (HR Abdur Rahman bin Abi Laila dari Hikam bin Utaibah).
Pemikiran utama Abu Yusuf dalam masalah keuangan publik beliau menyarankan tentang cara-cara mendapatkan sumber pendapatan untuk pembangunan jangka panjang. Sepeti pembangunan jembatan, jalan-jalan, bendunagan, serta membangun saluran-saluran air besar maupun kecil.[[4]]
c.       Tentang pertanahan
Tanah yang diperoleh dari pemberian dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama 3 tahun dan diberikan kepada yang lain. Abu Yusuf cenderung menyetujui negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari para penggarap daripada menarik sewa dari lahan pertanian. Dalam pandangannya, cara ini lebih adil dan tampaknya akan memberikan hasil produksi yang lebih besar dengan memberikan kemudahan dalam memperluas tanah garapan.
d.      Tentang perpajakan
Dalam konsep perpajakan, Abu Yusuf lebih mengunggulkan sistem pajak proporsional (muqasamah) dibandingkan sistem pajak tetap (misahah). Misahah adalah metode penghitungan kharaj yang didasarkan pada  pengukuran tanah tanpa mempertimbangakan unsur kesuburan tanah, irigasi  dan jenis tanaman. Sedangkan metode muqasamah, tingkat pajak didasarkan  pada ratio tertentu dari total produksi yang dihasilkan. Beliau menilai  sistem pajak proporsional (muqasamah) lebih adil dan tidak memberatkan  bagi para petani sedangkan sitem pajak tetap (misahah) tidak memiliki  ketentuan apakah harus ditarik dalam jumlah uang atau barang.  Konsekuensinya, ketika terjadi fluktuasi harga bahan makanan, antara  perbendaharaan negara dengan para petani akan saling memberikan pengaruh negatif.
Dalam hal ini beliau berpendapat menekankan pentingnya menunjuk administrator pajak yang  amanah dan tidak koruptif. Mereka harus bekerja secara professional dan ia menganjurkan gaji mereka diambil dari baitul mal dan bukan dari  pembayar kharaj langsung.
e.       Tentang peradilan
Hukum tidak dibenarkan berdasarkan hal yang subhat (sesuatu yang tidak pasti). Kesalahan dalam mengampuni lebih baik daripada kesalahan dalam menghukum. Jabatan tidak boleh menjadi bahan pertimbangan dalam peradilan.

B. PEMIKIRAN EKONOMI ABU UBAID
1.    Riwayat Hidup Abu Ubaid
Abu Ubaid merupakan seorang ahli hukum, ahli ekonomi Islam, ahli hadits dan ahli bahasa Arab (ahli nahwu). Abu Ubaid, yang bernama lengkap al-Qasim bin Sallam bin Miskin bin Zaid al-Harawi al-Azadi al-Baghdadi, lahir di Bahrah, propinsi Khurasan, sebelah barat laut Afganistan, pada tahun 154 Hijriah. Ayahnya keturunan Byzantium yang menjadi makula suku Azad.[[5]]
Setelah memperoleh ilmu yang memadai di kota kelahirannya, pada usia 20 tahun, Abu Ubaid pergi berkelana untuk menuntut ilmu ke berbagai kota, seperti Kufah, Basrah dan Baghdad. Ilmu-ilmu yang dipelajarinya antara lain mencakup ilmu tata bahasa Arab, qiraat, tafsir, hadits, dan fiqih (di mana tidak dalam satu bidang pun ia bermadzhab tetapi mengikuti dari paham tengah campuran). Hasil karyanya ada sekitar 20, baik dalam bidang ilmu Nahwu, Qawaid, Fiqh, Syair dan lain-lain. Yang terbesar dan terkenal adalah Kitab Al-Amwal. Kitab al-Amwal dari Abu Ubaid merupakan suatu karya yang lengkap tentang keuangan negara dalam Islam.
Pada tahun 192 H, Tsabit ibn Nasr ibn Malik, Gubernur Thugur di masa pemerintahan Khalifah Harun Al-Rashid, mengangkat Abu Ubaid sebagai qadi (hakim) di Tarsus hingga tahun 210 H. Setelah itu, Abu Ubaid tinggal di Baghdad selama 10 tahun. Pada tahun 219 H, setelah berhaji, ia menetap di Makkah sampai wafatnya. Ia meninggal pada tahun 224 H.
2.     Karya-karya Abu Ubaid
Dalam setiap harinya, Menurut Abû Bakar ibn Al-Anbari, Abû ‘Ubaid membagi malamnya pada 3 bagian, 1/3 nya untuk tidur, 1/3 nya untuk shalat malam dan 1/3 nya untuk mengarang. Bagi Abû ‘Ubaid satu hari mengarang itu lebih utama baginya dari pada menggoreskan pedang di jalan AllahHasil karyanya ada sekitar 20, baik dalam bidang ilmu nahwu, qirâ’ah, fikih, syair dan lain-lain. Yang terbesar dan terkenal adalah Kitâb Al-Amwâl dalam bidang fikih. Kitâb al-Amwâl dari Abû ‘Ubaid merupakan suatu karya yang lengkap tentang keuangan negara dalam Islam. Buku ini sangat kaya dengan sejarah perekonomian dari paruh pertama abad kedua Hijrah. Buku ini juga merupakan rangkuman (compendium) tradisi asli (authentic) dari Nabi dan Atsar para sahabat dan tabi’în tentang masalah ekonomi[2]. Dalam bukunya tersebut Abû ‘Ubaid tidak hanya mengungkapkan pendapat orang lain tetapi juga mengemukakan pendapatnya sendiri.
Kitab al Amwal merupakan sebuah mahakarya tentang ekonomi yang dibuat oleh Abu Ubaid yang menekankan beberapa issu mengenai perpajakan, hukum, serta hukum administrasi dan hukum internasional. Kitab Al-Amwal secara komprehensif membahas tentang sistem keuangan publik islam terutama pada bidang administrasi pemerintahan. kitab  ini juga memuat sejarah ekonomi Islam selama dua abad pertama hijriyah, dan merupakan sebuah ringkasan tradisi Islam asli dari Nabi, para sahabat dan para pengikutnya mengenai permasalahan ekonomi. Abu ubaid, dalam Kitab Al-Amwal, banyak mengutip pandangan dan perlakuan ekonomi dari imam dan ulama terdahulu. Ia sering mengutip pandangan Malik ibn Anas dan pandangan sebagian besar ulama madzhab Syafi’i lainnya, dan juga mengutip beberapa ijtihad Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad ibn al-Hasan asy-Syaibani[3].
C.    Pemikiran-pemikiran Abu Yusuf
1.       Filosofi Hukum dari Sisi Ekonomi
Jika isi buku Abu Ubaid dievaluasi dari sisi filsafat hukum maka akan tampak bahwa Abu Ubaid menekankan keadilan sebagai prinsip utama. Baginya, pengimplementasian dari prinsip ini akan membawa kepada kesejahteraan ekonomi dan keselarasan sosial. Pada dasarnya ia memiliki pendekatan yang berimbang kepada hak-hak individual, publik dan negara; jika kepentingan individual berbenturan dengan kepentingan publik maka ia akan berpihak pada kepentingan publik.[[6]]
Saat membahas tentang tarif atau persentase untuk pajak tanah dan poll-tax, ia menyinggung tentang pentingnya keseimbangan antara kekuatan finansial dari subyek non Muslim, dalam finansial modern disebut sebagai "capacity to pay" (kemampuan membayar) dan juga memperhatikan kepentingan para penerima Muslim. Pasukan Muslim atau karayan Muslim yang lewat di atas tanah subjek non Muslim dilarang untuk ditarik uang atau biaya yang melebihi apa yang diperbolehkan oleh perjanjian perdamaian.
Ia membela pendapat bahwa tarif pajak kontraktual tidak dapat dinaikkan tapi dapat diturunkan jika terjadi ketidakmampuan membayar serius. Lebih jauh Abu Ubaid mengatakan jika permohonan pembebasan hutang disaksikan oleh saksi muslim, maka komoditas komersial subyek muslim setara dengan jumlah hutangnya itu akan dibebaskan dari cukai ia juga menjelaskan beberapa bab untuk menekankan, di satu sisi bahwa pengumpul kharaj, jizyah, zakat tidak boleh menyiksa subyeknya dan di sisi lain bahwa para subyek harus memenuhi kewajiban finansialnya secara teratur dan pantas (wajar).
Dengan perkataan lain, Abu Ubaid berupaya untuk menghentikan terjadinya diskriminasi atau penindasan dalam perpajakan serta terjadinya penghindaran terhadap pajak. Pada beberapa kasus ia tidak merujuk pada kharaj yang dipelopori oleh khalifah umar ataupun ia melihat adanya permasalahan dalam meningkatkan ataupun menurunkannya berdasarkan situasi dan kondisi membuat kita berpikir bahwa Abu Ubaid mengadopsi keberagaman aturan atau hukum karena perbedaan waktu atau periode tidak dapat dielakkan). Namun, betapapun keberagaman tersebut terjadi hanya sah apabila aturan atau hukum tersebut diputuskan melalui suatu ijtihad yang didasarkan pada nash.

2.       Dikotomi Badui (masyarakat desa) – Urban (masyarakat kota)
Abu Ubaid menegaskan bahwa berbeda dengan kaum badui, kaum urban atau perkotaan: l ) ikut terhadap keberlangsungan Negara dengan berbagi kewajiban administrasi dari semua muslim; 2) memelihara dan memperkuat pertahanan sipil melalui mobilisasi jiwa dan harta mereka; 3) menggalakkan pendidikan dan pengajaran melalui pembelajaran dan pengajaran al-Qur’an dan sunnah dengan penyebaran) keunggulan kualitas isinya; 4) melakukan kontribusi terhadap keselarasan sosial melalui pembelajaran dan penerimaan hudud (prescribed finalties); 5 ) memberikan contoh universalisme Islam dengan shalat berjamaah pada waktu Jum'at dan Id.[[7]]
Disamping keadilan, Abu Ubaid juga mengembangkan suatu negara Islam yang berdasarkan administrasi pertahanan, pendidikan, hukum dan cinta. Karakteristik tersebut hanya diberikan oleh Allah kepada kaum Urban, kaum Badui biasanya tidak meyumbang pada kewajiban publik sebagaimana kewajiban kaum urban, tidak dapat menerima manfaat pendapatan fai seperti kaum urban, mereka tidak berhak menerima tunjangan dan provisi dari negara, mereka memiliki hak klaim sementara terhadap penerimaan. fai hanya pada saat terjadi tiga kondisi krisis seperti saat invasi atau penyerangan rnusuh, kekeringan yang dahsyat, dan kerusuhan sipil.
Abu Ubaid memperluas aturan ini pada masyarakat pegunungan dan pedesaan, sementara ia memberikan kepada anak-anak perkotaan hak yang sama dengan orang dewasa terhadap tunjangan walaupun kecil yang berasal dari pendapatan,fai yang mungkin karena menganggap mereka (anak-anak) sebagai penyumbang potensial terhadap kewajiban publik yang terkait. Lebih lanjut Abu Ubaid mengakui adanya hak dari para budak perkotaan terhadap jatah yang bukan tunjangan.
Namun, mekanisme yang disebut di atas meminjam banyak dari universalisme Islam membuat kultur perkotaan unggul dan dominan dibanding kehidupan nomaden. Tetapi cukup mengejutkan bahwa Abu Ubaid tidak dapat mengambil langkah selanjutnya dan berspekulasi pada isu-isu pembagian kerja (division of labour), surplus produksi, pertukangan dan lainnya dalam hubungan dengan organisasi perkotaan untuk kerjasama. Sebenarnya, dalam hal ini analisa Abu Ubaid lebih jelas dari sisio-politis dibanding ekonomi. Dari apa yang dibahas sejauh ini dapat terbukti bahwa Abu Ubaid selalu memelihara keseimbangan antara hak-hak dengan kewajiban-kewajiban warganegara.

3.       Kepemilikan : Pandangan Kebijakan Perbaikan Pertanian
Abu Ubaid rnengakui adanya kepemilikan pribadi dan publik karena pendekatan terhadap kepemilikan tersebut sudah sangat dikenal dan dibahas secara luas oleh banyak ulama. Sesuatu yang baru dalam hubungan antara kepemilikan dengan kebijakan perbaikan pertanian ditemukan oleh Abu Ubaid secara implisit. Menurutnya, kebijakan pemerintahan seperti itu terhadap tanah gurun dan deklarasi resmi terhadap kepemilikan individual dari tanah tandus atau tanah yang sedang diusahakan kesuburannya atau diperbaiki sebagai insentif untuk meningkatkan produksi pertanian, maka tanah yang diberikan dengan persyaratan untuk ditanami dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Jika dibiarkan sebagai insentif untuk meningkatkan produksi pertanian, maka tanah yang diberikan dengan persyaratan untuk ditanami dibebaskan dari kewajiban membayar pajak, jika dibiarkan menganggur selama tiga tahun berturut-turut akan didenda dan kemudian akan dialihkan kepemilikannya oleh Imam.
Adapun hukum – hukum pertanahan yang dikemukakan oleh Abu Ubaid adalah terdiri dari :
a.  Iqtha' yaitu tanah yang diberikan oleh kepala negara kepada seorang rakyat untuk menguasai sebidang tanah dengan mengabaikan yang lainnya.
b.  Ihya' al-Mawat yaitu menghidupkan kembali tanah yang mati, tandus, tidak terurus, tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan dengan membersihkannya, mengairi, mendirikan bangunan dan menanam kembali benih – benih kehidupan pada tanah tersebut. Dalam hal ini negara berhak menguasai tanah tersebut dengan menjadikannya milik umum dan manfaatnya diserahkan untuk kemaslahatan umat.
c.  Hima (perlindungan) yaitu lahan yang tidak berpenduduk yang dilindungi negara untuk tempat mengembala hewan-hewan ternak.[[8]]

4.       Pertimbangan Kepentingan
Setelah merujuk pada banyak pendapat tentang seberapa besar seseorang berhak menerima zakat. Abu Ubaid sangat tidak setuju dengan mereka yang berpendapat bahwa pembagian yang sama antara delapan kelompok dari penerima zakat dan cenderung untuk meletakkan suatu batas tertinggi (ceiling) terhadap penerimaan perorangan. Bagi Abu Ubaid yang paling penting adalah memenui kebutuhan dasar seberapapun besarnya serta bagaimana menyelamatkan orang-orang dari kelaparan dan kekurangan, tetapi pada waktu yang sama Abu Ubaid tidak memberikan hak penerimaan kepada orang yang memiliki 40 dirham (harta lain yang setara) di samping pakaian, rumah dan pelayan (yang ia anggap sebagai suatu standar hidup minimum). Abu Ubaid menganggap bahwa seseorang yang memiliki 200 dirham (jumlah minimum wajib zakat) sebagai orang kaya sehingga ada kewajiban zakat terhadap orang tersebut.
Karenanya pendekatan ini mengindikasikan adanya tiga tingkatan sosio ekonomi pengelompokan yang terkait dengan status zakat yaitu kalangan kaya yang terkena wajib zakat, kalangan menengah yang tidak terkena wajib zakat tetapi juga tidak berhak menerima zakat, kalangan penerima zakat (mustahik). Berkaitan dengan itu ia mengemukakan pentingnya distribusi kekayaan melalui zakat. Secara umum Abu Ubaid mengadopsi prinsip bagi setiap orang adalah menurut kebutuhannya masing-masing (likulli wahidin hasba hajatihi) dan ia secara mendasar lebih condong pada prinsip "bagi setiap orang adalah menurut haknya'", pada saat ia membahas jumlah zakat (pajak) yang dibagi kepada pengumpulnya (pengelola) atas kebijakan Imam.

5.       Fungsi Uang
Abu Ubaid mengakui adanya dua fungsi uang yang tidak mempunyai nilai intrinsik sebagai standar dari nilai pertukaran (standard of exchange value) dan sebagai media pertukaran (medium of exchange). Tampak jelas bahwa pendekatan ini menunjukkan dukungan Abu Ubaid terhadap teori ekonomi mengenai yang logam, ia merujuk pada kegunaan umum dan relatif konstannya nilai emas dan perak dibanding dengan komoditas yang lain. Jika kedua benda tersebut digunakan sebagian komoditas maka nilainya akan dapat berubah-ubah pula karena dalam hal tersebut keduanya akan memainkan peran yang berbeda sebagai barang yang harus dinilai atau sebagai standar penilaian dari barang lainnya. Walaupun Abu Ubaid tidak menyebutkan fungsi penyimpanan nilai (store of 'value) dari emas dan perak, ia secara implisit mengakui adanya fungsi tersebut ketika membahas tentang jumlah tabungan minimum tahunan yang wajib terkena zakat dan jumlah zakatnya.




BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
1.    A.  Abu Yusuf adalah seorang cendikiawan yang lahir di Kufah pada tahun 113 H (731 M) dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 182 H (798 M), dan beliau dikenal sebagai Qadhi/ hakim, bahkan sebagai Qadi al- Qudah (hakim agung) pada dinasti Abassiyah yaitu pada masa pemerintahan Kholifah Harun Ar-Rasyid.
B.  Abu Ubaid merupakan seorang ahli hukum, ahli ekonomi Islam, ahli   hadits dan ahli bahasa Arab (ahli nahwu), dan hasil karyanya ada sekitar 20, baik dalam bidang ilmu Nahwu, Qawaid, Fiqh, Syair dan lain-lain. Yang terbesar dan terkenal adalah Kitab Al-Amwal, dan beliau meninggal pada tahun 224 H.
2. A. Sumbangan pemikiran Abu Yusuf
1. Tentang pemerintahan; Seorang khalifah adalah wakil Allah dimuka bumi untuk melaksanakan perintah-Nya dan mengaturnya.
2. Tentang keuangan dan perekonomian; Uang Negara bukan milik kholifah akan tetapi milik Allah dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
3. Tentang pertanahan; Tanah yang diperoleh dari pemberian dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama 3 tahun
4. Tentang perpajakan Dalam konsep perpajakan, Abu Yusuf lebih mengunggulkan ]sistem pajak proporsional (muqasamah) dibandingkan sistem pajak tetap (misahah).
5. Tentang peradilan; Hukum tidak dibenarkan berdasarkan hal yang subhat (sesuatu yang tidak pasti).


B. Sumbangan pemikiran Abu Ubaid
       1. Filosofi Hukum dari Sisi Ekonomi
2. Dikotomi Badui (masyarakat desa) – Urban (masyarakat kota).
3. Kepemilikan : Pandangan Kebijakan Perbaikan Pertanian.
4. Pertimbangan Kepentingan.
5. Fungsi Uang

3.  A. Karya Abu Yusuf yang membantu perkembangan ekonomi antara lain :
            1. al- Jawami’
2. ar-Radd’ala Siyar al-Auza’i
3. al-Atsar
4. Ikhtilaf Abi Hanifah wa Ibn Abi Laila
5. Adad al-Qadhi
6. al-Kharaj.
  B. Karya Abu Ubaid yang membantu perkembangan ekonomi islam adalah Kitâb Al-Amwâl.




DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, IIIT Indonesia, Jakarta, 2001.
Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam,  Ekonisia,Yogyakarta, 2002.
http://www.facebook.com/#!/notes/ali-rama/pemikiran-ekonomi-abu-yusuf/
Adiwarman Karim. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta : Raja Grafindo Persada. 2008.
Amalia, Euis. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Depok : Gramata Publishing. 2005.
Dzazuli, Ilmu Fiqh (Sebuah Pengantar), Indonesia, Bandung: Orba Shakti, 1991.
Harun Nasution, Falsafah dan Mistisisme dalam Islam, (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1973), cet. ke-4,
Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jakarta: UI Press, 1985, jilid lI, Jakarta
HM. Atho Mudzar, Pendekatan Sejarah Sosial dalam Pemikiran Hukum Islam, Artikel pada Mimbar Hukum, Jakarta: Departemen Agama, 1992.
Karnaen Perwataatmadja, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Diktat kuliah pada Fakultas Syari'ah, Jakarta, 2000/2001,1993.




[1] Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam,  Ekonisia,Yogyakarta, 2002. Hal 136
[2] Ibid.
[3] Adimarwan Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, IIIT Indonesia, Jakarta, 2001. Hal 10
[5] DR. Euis Amalia, M. Ag, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dari Masa Klasik Hingga Kontenporer, Jakarta : Gramata Publishing, 2010, hal. 144


[6] Adiwarman Azwar, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta : Rajagrafindo Persada, 2004, hal. 273
[7] Ibid., hal. 275
[8] DR. Euis Amalia, M.Ag, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Dari Masa Klasik Hingga Kontenporer, Jakarta : Gramata Publishing, 2005, hal. 152-154

0 komentar:

Post a Comment

 
TOP