BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah merupakan potret manusia
dimasa lampau, ia merupakan laboratorium kehidupan yang sesungguhnya.
Tiap generasi ada zamannya, begitupun sebaliknya, setiap zaman ada generasinya.
Dimensi masa depan dengan segala persoalannya dari zaman kapanpun selalu saja
sampai kepada manusia berikutnya dalam bentuk kebaikan untuk diteladani maupun
sesuatu yang buruk sebagai pelajaran untuk tidak dilakukan lagi.
Menampilkan banyak sekali kontribusi kaum muslimin
terhadap kelangsungan dan perkembangan pemikiran ekonomi pada khususnya dan
peradaban dunia pada umumnya, telah diabaikan oleh para ilmuwan Barat.
Buku-buku teks ekonomi Barat hampir tidak pernah menyebutkan peranan kaum
muslimin ini. Menurut Chapra, meskipun sebagian kesalahan terletak di tangan
umat Islam karena tidak mengartikulasikan secara memadai kontribusi kaum
muslimin, namun Barat memiliki andil dalam hal ini, karena tidak memberikan
penghargaan yang layak atas kontribusi peradaban lain bagi kemajuan pengetahuan
manusia. Dalam kesempatan pembuatan makalah ini kami akan membahas tentang
sejarah pemikiran ekonomi Abu Yusuf dan Abu Ubaid beserta karya-karya beliau.
B.
Rumusan Masalah
1. Siapakah Abu
Yusuf dan Abu Ubaid ?
2.
Bagaimana sumbangan pemikiran Abu Yusuf dan Abu Ubaid terhadap pengembangan
Ekonomi Islam ?
3.
Apa karya abu Yusuf dan abu Ubaid yang membantu pengembangan Ekonomi Islam pada
masa itu?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk lebih
mengenal dan mengetahui riwayat hidup Abu Yusuf dan Abu Ubaid.
2. Untuk mengetahui sumbangan pemikiran Abu Yusuf
dan Abu Ubaid terhadap pengembangan ekonomi Islam.
3. Untuk mengetahui karya abu Yusuf dan abu Ubaid
yang membantu pengembangan Ekonomi Islam pada masa itu.
BAB 2
PEMBAHASAN
A. PEMIKIRAN
EKONOMI ABU YUSUF
1.
Riwayat Hidup Abu Yusuf
Ya’qub bin Ibrahim bin Habib bin
Khusnais bin Sa’ad Al-Ashari Al-Jalbi Al- Kufi Al-Bagdadi, atau yang
lebih dikenal sebagai Abu Yusuf, lahir di Kufah pada tahun 113 H (731 M) dan
meninggal dunia di Baghdad pada tahun 182 H (798 M). Abu Yusuf meninba ilmu
kepada banyak ulama besar,diantaranya adalah Imam Abu Hanifah yaitu pendiri
maszhab Hanafi.
Berkat bimbingan para
gurunya serta di tunjang oleh ketekunan dan kecerdasanya, Abu Yusuf tumbuh
sebagai alim ulama yang sangat dihormati oleh berbagai kalangan, baik ulama
maupun penguasa masyarakat umum. Abu Yusuf dikenal sebagai Qadhi/ hakim, bahkan
sebagai Qadi al- Qudah (hakim agung) pada dinasti Abassiyah yaitu pada masa
pemerintahan Kholifah Harun Ar-Rasyid.
2.
Karya-karya Abu Yusuf
Sekalipun disibukkan dengan
berbagai aktivitas mengajar dan birokrasi, Abu Yusuf masih meluangkan waktu
untuk menunlis . Beberapa karya tulisnya adalah al- Jawami’, ar-Radd’ala
Siyar al-Auza’i, al-Atsar, Ikhtilaf Abi Hanifah wa Ibn Abi Laila, Adad al-Qadhi,
dan al-Kharaj. Hadist diperoleh dari Abu Ishak As-Syaibani, Sulaiman Al
Tamyi, yahya bin Said al Anshari, A’masi, Hisyam bin Urwah, Atha’ bin Said, dan
Muhammad bin Sihaq bin Yasir. Dan beliau juga aktif mengikuti pengajian
Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laili.[[1]]
Adapun kitab yang paling
terkenal adalah kitab Al-Kharaj (pajak). Kitab ini ditulis atas permintaan
kholifah Harun Ar-Rasyid untuk pedoman dalam menghimpun pemasukan atau
pendapatan Negara dari kharaj, usyr, zakat, dan jizyah. Kemudian Kitab ini
digolongkan sebagai public finance dalam pengertian ekonomi
modern.[[2]]
Kharaj adalah
pajak tanah yang harus dibayar oleh nonmuslim kepada baitul mal dimana
tanahnya dikuasai oleh orang muslim baik karena peperangan maupun bea cukai
yang harus dibayar para pedagang muslim maupun non muslim yang melintas
diwilayah daulah islamiyah sebesar sepersepuluh/ 10 persen. Sedangkan jizyah
adalah pajak yang harus dibayar oleh orang nonmuslim yang tinggal dan
dilindungi dalam suatu Negara islam.
3.
Pemikiran-pemikiran Abu Yusuf
Penekanan
terhadap tanggung jawab penguasa merupakan tema pemikiran ekonomi Islam yang
selalu dikaji sejak awal, tema inilah yang menjadi kajian utama dari Abu Yusuf.
Pemikiran-pemikirannya adalah seperti yang tertuang dalam kitab Al-Kharaj.
Diantaranya ialah:
a.
Tentang pemerintahan
Seorang khalifah adalah wakil Allah
dimuka bumi untuk melaksanakan perintah-Nya dan mengaturnya. Dalam hubungan hak
dan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyatnya. Dalam hal ini Abu Yusuf
menyusun sebuah kaidah fiqih yang sangant popular yaitu tasarruf al imam ala
ra’iyyah manutun bi al-maslahah (setaip tindakan pemerintah yang berkaitan
dengan rakyat terkait dengan kemaslahatan mereka). Alokasi anggaran
keuangan negara harus didistribusikan pada pengadaan barang-barang publik
demi terwujudnya kesejahteraan umum.
b.
Tentang keuangan dan perekonomian
Uang Negara bukan milik kholifah
akan tetapi milik Allah dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung
jawab. Hal kontroversial dalam pemikiran ekonomi abu yusuf adalah pada masalah
pengendalian harga. Beliau menentang pemerintah dalam menetapkan harga.[[3]] Karena
bukan menjadi alasan untuk menurunkan harga bila terjadi banyak barang
yang beredar dipasar. Dan sebaliknya kelangkaan tidak dijadikan sebagai
alasan harga melambung tinggi. Dalam hal ini beliau mengutip hadis Rasulullah
SAW yang menyatakan bahwa “Tinggi dan rendahnya barang merupakan bagian dari
keterkaitan dengan keberadaan Allah, dan kita tidak bisa mencampuri terlalu
jauh bagian dari ketetapan tersebut,” (HR Abdur Rahman bin Abi Laila dari Hikam
bin Utaibah).
Pemikiran utama Abu Yusuf dalam
masalah keuangan publik beliau menyarankan tentang cara-cara mendapatkan sumber
pendapatan untuk pembangunan jangka panjang. Sepeti pembangunan jembatan,
jalan-jalan, bendunagan, serta membangun saluran-saluran air besar maupun
kecil.[[4]]
c.
Tentang pertanahan
Tanah yang diperoleh dari pemberian
dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama 3 tahun dan diberikan kepada
yang lain. Abu Yusuf cenderung menyetujui negara mengambil bagian dari hasil
pertanian dari para penggarap daripada menarik sewa dari lahan pertanian. Dalam
pandangannya, cara ini lebih adil dan tampaknya akan memberikan hasil produksi
yang lebih besar dengan memberikan kemudahan dalam memperluas tanah garapan.
d.
Tentang perpajakan
Dalam konsep perpajakan, Abu Yusuf
lebih mengunggulkan sistem pajak proporsional (muqasamah) dibandingkan sistem
pajak tetap (misahah). Misahah adalah metode penghitungan kharaj yang
didasarkan pada pengukuran tanah tanpa mempertimbangakan unsur kesuburan
tanah, irigasi dan jenis tanaman. Sedangkan metode muqasamah,
tingkat pajak didasarkan pada ratio tertentu dari total produksi yang
dihasilkan. Beliau menilai sistem pajak proporsional (muqasamah) lebih
adil dan tidak memberatkan bagi para petani sedangkan sitem pajak tetap
(misahah) tidak memiliki ketentuan apakah harus ditarik dalam jumlah uang
atau barang. Konsekuensinya, ketika terjadi fluktuasi harga bahan
makanan, antara perbendaharaan negara dengan para petani akan saling
memberikan pengaruh negatif.
Dalam hal ini beliau berpendapat
menekankan pentingnya menunjuk administrator pajak yang amanah dan tidak
koruptif. Mereka harus bekerja secara professional dan ia menganjurkan gaji
mereka diambil dari baitul mal dan bukan dari pembayar kharaj langsung.
e.
Tentang peradilan
Hukum tidak dibenarkan berdasarkan
hal yang subhat (sesuatu yang tidak pasti). Kesalahan dalam mengampuni lebih
baik daripada kesalahan dalam menghukum. Jabatan tidak boleh menjadi bahan
pertimbangan dalam peradilan.
B. PEMIKIRAN
EKONOMI ABU UBAID
1.
Riwayat Hidup Abu Ubaid
Abu Ubaid merupakan seorang ahli hukum, ahli ekonomi
Islam, ahli hadits dan ahli bahasa Arab (ahli nahwu). Abu Ubaid, yang bernama lengkap
al-Qasim bin Sallam bin Miskin bin Zaid al-Harawi al-Azadi al-Baghdadi, lahir
di Bahrah, propinsi Khurasan, sebelah barat laut Afganistan, pada tahun 154
Hijriah. Ayahnya keturunan Byzantium yang menjadi makula suku Azad.[[5]]
Setelah memperoleh ilmu yang memadai di kota
kelahirannya, pada usia 20 tahun, Abu Ubaid pergi berkelana untuk menuntut ilmu
ke berbagai kota, seperti Kufah, Basrah dan Baghdad. Ilmu-ilmu yang
dipelajarinya antara lain mencakup ilmu tata bahasa Arab, qiraat, tafsir,
hadits, dan fiqih (di mana tidak dalam satu bidang pun ia bermadzhab tetapi
mengikuti dari paham tengah campuran). Hasil karyanya ada sekitar 20, baik
dalam bidang ilmu Nahwu, Qawaid, Fiqh, Syair dan lain-lain. Yang terbesar dan
terkenal adalah Kitab Al-Amwal. Kitab al-Amwal dari Abu Ubaid merupakan
suatu karya yang lengkap tentang keuangan negara dalam Islam.
Pada tahun 192 H, Tsabit ibn Nasr ibn Malik, Gubernur
Thugur di masa pemerintahan Khalifah Harun Al-Rashid, mengangkat Abu Ubaid
sebagai qadi (hakim) di Tarsus hingga tahun 210 H. Setelah itu, Abu
Ubaid tinggal di Baghdad selama 10 tahun. Pada tahun 219 H, setelah berhaji, ia
menetap di Makkah sampai wafatnya. Ia meninggal pada tahun 224 H.
2.
Karya-karya Abu Ubaid
Dalam setiap
harinya, Menurut Abû Bakar ibn Al-Anbari, Abû ‘Ubaid membagi malamnya pada 3
bagian, 1/3 nya untuk tidur, 1/3 nya untuk shalat malam dan 1/3 nya untuk
mengarang. Bagi Abû ‘Ubaid satu hari mengarang itu lebih utama baginya dari
pada menggoreskan pedang di jalan AllahHasil karyanya ada sekitar 20, baik
dalam bidang ilmu nahwu, qirâ’ah, fikih, syair dan lain-lain. Yang
terbesar dan terkenal adalah Kitâb Al-Amwâl dalam bidang fikih. Kitâb al-Amwâl
dari Abû ‘Ubaid merupakan suatu karya yang lengkap tentang keuangan negara
dalam Islam. Buku ini sangat kaya dengan sejarah perekonomian dari paruh
pertama abad kedua Hijrah. Buku ini juga merupakan rangkuman (compendium)
tradisi asli (authentic) dari Nabi dan Atsar para sahabat dan tabi’în
tentang masalah ekonomi[2]. Dalam bukunya tersebut Abû ‘Ubaid tidak hanya
mengungkapkan pendapat orang lain tetapi juga mengemukakan pendapatnya sendiri.
Kitab al
Amwal merupakan sebuah mahakarya tentang ekonomi yang dibuat oleh Abu Ubaid
yang menekankan beberapa issu mengenai perpajakan, hukum, serta hukum administrasi
dan hukum internasional. Kitab Al-Amwal secara komprehensif membahas tentang
sistem keuangan publik islam terutama pada bidang administrasi pemerintahan.
kitab ini juga memuat sejarah ekonomi Islam selama dua abad pertama
hijriyah, dan merupakan sebuah ringkasan tradisi Islam asli dari Nabi, para
sahabat dan para pengikutnya mengenai permasalahan ekonomi. Abu ubaid, dalam
Kitab Al-Amwal, banyak mengutip pandangan dan perlakuan ekonomi dari imam dan
ulama terdahulu. Ia sering mengutip pandangan Malik ibn Anas dan pandangan
sebagian besar ulama madzhab Syafi’i lainnya, dan juga mengutip beberapa
ijtihad Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad ibn al-Hasan asy-Syaibani[3].
C.
Pemikiran-pemikiran Abu Yusuf
1.
Filosofi Hukum dari Sisi Ekonomi
Jika isi buku Abu Ubaid dievaluasi dari sisi filsafat
hukum maka akan tampak bahwa Abu Ubaid menekankan keadilan sebagai prinsip
utama. Baginya, pengimplementasian dari prinsip ini akan membawa kepada
kesejahteraan ekonomi dan keselarasan sosial. Pada dasarnya ia memiliki
pendekatan yang berimbang kepada hak-hak individual, publik dan negara; jika
kepentingan individual berbenturan dengan kepentingan publik maka ia akan
berpihak pada kepentingan publik.[[6]]
Saat membahas tentang tarif atau persentase untuk
pajak tanah dan poll-tax, ia menyinggung tentang pentingnya keseimbangan
antara kekuatan finansial dari subyek non Muslim, dalam finansial modern
disebut sebagai "capacity to pay" (kemampuan membayar) dan
juga memperhatikan kepentingan para penerima Muslim. Pasukan Muslim atau
karayan Muslim yang lewat di atas tanah subjek non Muslim dilarang untuk
ditarik uang atau biaya yang melebihi apa yang diperbolehkan oleh perjanjian
perdamaian.
Ia membela pendapat bahwa tarif pajak kontraktual
tidak dapat dinaikkan tapi dapat diturunkan jika terjadi ketidakmampuan
membayar serius. Lebih jauh Abu Ubaid mengatakan jika permohonan pembebasan
hutang disaksikan oleh saksi muslim, maka komoditas komersial subyek muslim
setara dengan jumlah hutangnya itu akan dibebaskan dari cukai ia juga
menjelaskan beberapa bab untuk menekankan, di satu sisi bahwa pengumpul kharaj,
jizyah, zakat tidak boleh menyiksa subyeknya dan di sisi lain bahwa para
subyek harus memenuhi kewajiban finansialnya secara teratur dan pantas (wajar).
Dengan perkataan lain, Abu Ubaid berupaya untuk
menghentikan terjadinya diskriminasi atau penindasan dalam perpajakan serta
terjadinya penghindaran terhadap pajak. Pada beberapa kasus ia tidak merujuk
pada kharaj yang dipelopori oleh khalifah umar ataupun ia melihat adanya
permasalahan dalam meningkatkan ataupun menurunkannya berdasarkan situasi dan
kondisi membuat kita berpikir bahwa Abu Ubaid mengadopsi keberagaman aturan
atau hukum karena perbedaan waktu atau periode tidak dapat dielakkan). Namun,
betapapun keberagaman tersebut terjadi hanya sah apabila aturan atau hukum
tersebut diputuskan melalui suatu ijtihad yang didasarkan pada nash.
2.
Dikotomi Badui (masyarakat desa) – Urban (masyarakat
kota)
Abu Ubaid menegaskan bahwa berbeda dengan kaum badui,
kaum urban atau perkotaan: l ) ikut terhadap keberlangsungan Negara dengan
berbagi kewajiban administrasi dari semua muslim; 2) memelihara dan memperkuat
pertahanan sipil melalui mobilisasi jiwa dan harta mereka; 3) menggalakkan
pendidikan dan pengajaran melalui pembelajaran dan pengajaran al-Qur’an dan
sunnah dengan penyebaran) keunggulan kualitas isinya; 4) melakukan kontribusi
terhadap keselarasan sosial melalui pembelajaran dan penerimaan hudud (prescribed
finalties); 5 ) memberikan contoh universalisme Islam dengan shalat
berjamaah pada waktu Jum'at dan Id.[[7]]
Disamping keadilan, Abu Ubaid juga mengembangkan suatu
negara Islam yang berdasarkan administrasi pertahanan, pendidikan, hukum dan
cinta. Karakteristik tersebut hanya diberikan oleh Allah kepada kaum Urban, kaum
Badui biasanya tidak meyumbang pada kewajiban publik sebagaimana kewajiban kaum
urban, tidak dapat menerima manfaat pendapatan fai seperti kaum urban, mereka
tidak berhak menerima tunjangan dan provisi dari negara, mereka memiliki hak
klaim sementara terhadap penerimaan. fai hanya pada saat terjadi tiga kondisi
krisis seperti saat invasi atau penyerangan rnusuh, kekeringan yang dahsyat,
dan kerusuhan sipil.
Abu Ubaid memperluas aturan ini pada masyarakat
pegunungan dan pedesaan, sementara ia memberikan kepada anak-anak perkotaan hak
yang sama dengan orang dewasa terhadap tunjangan walaupun kecil yang berasal
dari pendapatan,fai yang mungkin karena menganggap mereka (anak-anak) sebagai
penyumbang potensial terhadap kewajiban publik yang terkait. Lebih lanjut Abu
Ubaid mengakui adanya hak dari para budak perkotaan terhadap jatah yang bukan
tunjangan.
Namun, mekanisme yang disebut di atas meminjam banyak
dari universalisme Islam membuat kultur perkotaan unggul dan dominan dibanding
kehidupan nomaden. Tetapi cukup mengejutkan bahwa Abu Ubaid tidak dapat
mengambil langkah selanjutnya dan berspekulasi pada isu-isu pembagian kerja (division
of labour), surplus produksi, pertukangan dan lainnya dalam hubungan dengan
organisasi perkotaan untuk kerjasama. Sebenarnya, dalam hal ini analisa Abu
Ubaid lebih jelas dari sisio-politis dibanding ekonomi. Dari apa yang dibahas
sejauh ini dapat terbukti bahwa Abu Ubaid selalu memelihara keseimbangan antara
hak-hak dengan kewajiban-kewajiban warganegara.
3.
Kepemilikan : Pandangan Kebijakan Perbaikan Pertanian
Abu Ubaid rnengakui adanya kepemilikan pribadi dan
publik karena pendekatan terhadap kepemilikan tersebut sudah sangat dikenal dan
dibahas secara luas oleh banyak ulama. Sesuatu yang baru dalam hubungan antara
kepemilikan dengan kebijakan perbaikan pertanian ditemukan oleh Abu Ubaid
secara implisit. Menurutnya, kebijakan pemerintahan seperti itu terhadap tanah
gurun dan deklarasi resmi terhadap kepemilikan individual dari tanah tandus
atau tanah yang sedang diusahakan kesuburannya atau diperbaiki sebagai insentif
untuk meningkatkan produksi pertanian, maka tanah yang diberikan dengan
persyaratan untuk ditanami dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Jika
dibiarkan sebagai insentif untuk meningkatkan produksi pertanian, maka tanah
yang diberikan dengan persyaratan untuk ditanami dibebaskan dari kewajiban
membayar pajak, jika dibiarkan menganggur selama tiga tahun berturut-turut akan
didenda dan kemudian akan dialihkan kepemilikannya oleh Imam.
Adapun hukum – hukum pertanahan yang dikemukakan oleh
Abu Ubaid adalah terdiri dari :
a. Iqtha' yaitu tanah yang diberikan oleh
kepala negara kepada seorang rakyat untuk menguasai sebidang tanah dengan
mengabaikan yang lainnya.
b. Ihya' al-Mawat yaitu
menghidupkan kembali tanah yang mati, tandus, tidak terurus, tidak ada
pemiliknya dan tidak dimanfaatkan dengan membersihkannya, mengairi, mendirikan
bangunan dan menanam kembali benih – benih kehidupan pada tanah tersebut. Dalam
hal ini negara berhak menguasai tanah tersebut dengan menjadikannya milik umum
dan manfaatnya diserahkan untuk kemaslahatan umat.
c. Hima (perlindungan) yaitu lahan yang
tidak berpenduduk yang dilindungi negara untuk tempat mengembala hewan-hewan
ternak.[[8]]
4.
Pertimbangan Kepentingan
Setelah merujuk pada banyak pendapat tentang seberapa
besar seseorang berhak menerima zakat. Abu Ubaid sangat tidak setuju dengan
mereka yang berpendapat bahwa pembagian yang sama antara delapan kelompok dari
penerima zakat dan cenderung untuk meletakkan suatu batas tertinggi (ceiling)
terhadap penerimaan perorangan. Bagi Abu Ubaid yang paling penting adalah
memenui kebutuhan dasar seberapapun besarnya serta bagaimana menyelamatkan
orang-orang dari kelaparan dan kekurangan, tetapi pada waktu yang sama Abu
Ubaid tidak memberikan hak penerimaan kepada orang yang memiliki 40 dirham
(harta lain yang setara) di samping pakaian, rumah dan pelayan (yang ia anggap
sebagai suatu standar hidup minimum). Abu Ubaid menganggap bahwa seseorang yang
memiliki 200 dirham (jumlah minimum wajib zakat) sebagai orang kaya sehingga
ada kewajiban zakat terhadap orang tersebut.
Karenanya pendekatan ini mengindikasikan adanya tiga
tingkatan sosio ekonomi pengelompokan yang terkait dengan status zakat yaitu
kalangan kaya yang terkena wajib zakat, kalangan menengah yang tidak terkena
wajib zakat tetapi juga tidak berhak menerima zakat, kalangan penerima zakat
(mustahik). Berkaitan dengan itu ia mengemukakan pentingnya distribusi kekayaan
melalui zakat. Secara umum Abu Ubaid mengadopsi prinsip bagi setiap orang
adalah menurut kebutuhannya masing-masing (likulli wahidin hasba hajatihi) dan
ia secara mendasar lebih condong pada prinsip "bagi setiap orang adalah
menurut haknya'", pada saat ia membahas jumlah zakat (pajak) yang dibagi
kepada pengumpulnya (pengelola) atas kebijakan Imam.
5.
Fungsi Uang
Abu Ubaid mengakui adanya dua fungsi uang yang tidak
mempunyai nilai intrinsik sebagai standar dari nilai pertukaran (standard
of exchange value) dan sebagai media pertukaran (medium of exchange).
Tampak jelas bahwa pendekatan ini menunjukkan dukungan Abu Ubaid terhadap teori
ekonomi mengenai yang logam, ia merujuk pada kegunaan umum dan relatif
konstannya nilai emas dan perak dibanding dengan komoditas yang lain. Jika
kedua benda tersebut digunakan sebagian komoditas maka nilainya akan dapat
berubah-ubah pula karena dalam hal tersebut keduanya akan memainkan peran yang
berbeda sebagai barang yang harus dinilai atau sebagai standar penilaian dari
barang lainnya. Walaupun Abu Ubaid tidak menyebutkan fungsi penyimpanan nilai (store
of 'value) dari emas dan perak, ia secara implisit mengakui adanya fungsi
tersebut ketika membahas tentang jumlah tabungan minimum tahunan yang wajib
terkena zakat dan jumlah zakatnya.
BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
1.
A. Abu Yusuf adalah seorang cendikiawan yang lahir di
Kufah pada tahun 113 H (731 M) dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 182 H
(798 M), dan beliau dikenal sebagai Qadhi/ hakim, bahkan sebagai Qadi al- Qudah
(hakim agung) pada dinasti Abassiyah yaitu pada masa pemerintahan Kholifah
Harun Ar-Rasyid.
B. Abu Ubaid merupakan
seorang ahli hukum, ahli ekonomi Islam, ahli hadits dan ahli bahasa Arab (ahli nahwu), dan
hasil karyanya ada sekitar 20, baik dalam bidang ilmu Nahwu, Qawaid, Fiqh,
Syair dan lain-lain. Yang terbesar dan terkenal adalah Kitab Al-Amwal,
dan beliau meninggal pada tahun 224 H.
2. A. Sumbangan pemikiran Abu Yusuf
1. Tentang pemerintahan; Seorang khalifah adalah wakil Allah dimuka
bumi untuk melaksanakan perintah-Nya dan mengaturnya.
2. Tentang keuangan dan perekonomian; Uang Negara bukan
milik kholifah akan tetapi milik Allah dan rakyatnya yang harus dijaga dengan
penuh tanggung jawab.
3. Tentang pertanahan; Tanah yang diperoleh dari pemberian dapat
ditarik kembali jika tidak digarap selama 3 tahun
4. Tentang perpajakan Dalam konsep perpajakan, Abu Yusuf
lebih mengunggulkan ]sistem pajak proporsional (muqasamah) dibandingkan sistem
pajak tetap (misahah).
5. Tentang peradilan; Hukum tidak dibenarkan berdasarkan hal
yang subhat (sesuatu yang tidak pasti).
B. Sumbangan pemikiran Abu Ubaid
1. Filosofi Hukum dari Sisi Ekonomi
2. Dikotomi Badui
(masyarakat desa) – Urban (masyarakat kota).
3. Kepemilikan :
Pandangan Kebijakan Perbaikan Pertanian.
4. Pertimbangan Kepentingan.
5. Fungsi Uang
3. A. Karya Abu Yusuf yang
membantu perkembangan ekonomi antara lain :
1. al- Jawami’
2. ar-Radd’ala Siyar
al-Auza’i
3. al-Atsar
4. Ikhtilaf Abi Hanifah wa
Ibn Abi Laila
5. Adad al-Qadhi
6. al-Kharaj.
B. Karya Abu Ubaid yang membantu perkembangan
ekonomi islam adalah Kitâb Al-Amwâl.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, IIIT
Indonesia, Jakarta, 2001.
Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam,
Ekonisia,Yogyakarta, 2002.
http://www.facebook.com/#!/notes/ali-rama/pemikiran-ekonomi-abu-yusuf/
Adiwarman
Karim. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
2008.
Amalia,
Euis. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Depok : Gramata Publishing. 2005.
Dzazuli, Ilmu
Fiqh (Sebuah Pengantar), Indonesia, Bandung: Orba Shakti, 1991.
Harun
Nasution, Falsafah dan Mistisisme dalam Islam, (Jakarta: PT. Bulan
Bintang, 1973), cet. ke-4,
Harun
Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jakarta: UI Press,
1985, jilid lI, Jakarta
HM. Atho
Mudzar, Pendekatan Sejarah Sosial dalam Pemikiran Hukum Islam, Artikel
pada Mimbar Hukum, Jakarta: Departemen Agama, 1992.
Karnaen
Perwataatmadja, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Diktat kuliah pada
Fakultas Syari'ah, Jakarta, 2000/2001,1993.
[1] Heri Sudarsono, Konsep
Ekonomi Islam, Ekonisia,Yogyakarta, 2002. Hal 136
[2] Ibid.
[3] Adimarwan Karim, Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam, IIIT Indonesia, Jakarta, 2001. Hal 10
[5] DR. Euis Amalia, M. Ag, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dari Masa
Klasik Hingga Kontenporer, Jakarta : Gramata Publishing, 2010, hal. 144
[6] Adiwarman Azwar, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta :
Rajagrafindo Persada, 2004, hal. 273
[7] Ibid., hal. 275
[8] DR. Euis Amalia, M.Ag, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Dari Masa
Klasik Hingga Kontenporer, Jakarta : Gramata Publishing, 2005, hal. 152-154

0 komentar:
Post a Comment